Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Gresik Tahan Camat Duduksampean, Suropadi

Editor : MametW | 17:10 WIB

Dok.newspantau/istimewa.
Foto : tengah, berbaju orien camat Duduksampeyan diapit petugas dan ditahan kejaksaan negeri Gresik.
----------------------------------------

News-Pantau.com, Gresik - Setelah mangkir dari panggilan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Camat Duduksampean Suropadi, akhirnya datang memenuhi panggilan sebagai tersangka, Senin (15/02/2021).

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Fajar Trilaksana, dengan memakai baju dinas, tersangka datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB. Diruang penyidik, tersangka lansung dilakukan pemeriksaan tambahan.

Penyidik lalu memanggil tenaga kesehatan untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan sehat, penyidik Pidsus lansung melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

“Hari ini kami telah melakukan penahanan kepada tersangka Camat Duduksampean Suropadi. Tersangka saat ini masih aktif menjadi camat, ” Tegas Kasi Intel Kasi Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata A yang didampingi Kasi pidsus Dymas Adji Wibowo.

Masih menurut Dimaz, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan tindak pidana korupsi pada angaran kecamatan tahun 2017-2019.

“Hasil audit yang kami terima dari inspektorat, pada kurun waktu selama 3 tahun tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran kegiatan sebesar 1 milyar,” tegas Dimaz

Kasipidsus Dimas Adji Wibowo kepada BIDIK mengatakan bahwa pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi ini hampir 10 bulan berjalan. Kerja keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil, dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Kasus ini sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat, baik Kades, Camat, Kepala OPD maupun penyelenggara negara, agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran, ”tegasnya.

Terpisah, Kuasa hukum tersangka, Fajar Yulianto menegaskan bahwa Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda.

“Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP untuk mengajukan Surat permohonan Untuk tidak ditahan serta penangguhan Penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan, ” tegasnya.

Masih menurut Fajar, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas Praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan Jaksa.

”Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya di kasih 6 pertanyaan. Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka, ” tegas pemilik LBH Fajar Trilaksana. (Anam/Gus).

HUT JATIM KE -75
T