Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Oleh Presiden Jokowi Tentang Pemajuan Kebudayaan, Begini Penjelasannya
Editor : Taufik H | 10.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Pandu Budi Rahardjo, SE.,M.Si., pemerhati juga pelaku pemajuan Kebudayaan Indonesia saat diwawancarai TVRI pusat, lalu.
----------------------------------------------------
"Masih Sisakan Pekerjaan Rumah Yang belum selesai"
Jakarta, NewsPantau.com -- Sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (PP UU Pemajuan Kebudayaan) patut diapresiasi.
Peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2021 itu, merupakan kompilasi seluruh peraturan turunan yang diamanatkan UU Pemajuan Kebudayaan. Meskipun demikian, masih ada pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pemerintah.
Sebagai Pemerhati Masyarakat dan Pelaku tentang Pemajuan Kebudayaan, *Pandu Budi R* mengatakan, biarpun peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan itu terbit terlambat dua tahun dari tenggat waktu yang ditetapkan, dapat kita lihat bahwa hal itu merupakan angin segar bagi upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan.
Salah satu pasal pada UU Pemajuan Kebudayaan mengatur, seluruh peraturan turunan harus terbit paling lambat dua tahun sejak regulasi tersebut diundangkan pada tanggal 29 Mei 2017.
“Selama ini UU Pemajuan Kebudayaan memang terkesan mangkrak karena belum ada peraturan turunan. Karena itu, kini kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah memiliki dasar hukum sangat kuat dalam melaksanakan upaya pemajuan kebudayaan,” ujar Pandu menjelaskan.
Sebelumnya Kemendikbudristek telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan, yang mengatur 14 hal tersisa, sejak akhir 2018.
Namun, ketika Pemerintah belum menyelesaikan proses harmonisasi naskahnya, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani belum juga memberikan paraf persetujuan.
Karena Menteri Keuangan ingin ada ketentuan yang mengatur pencatatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai Barang Milik Negara.
Padahal, hal ini tidak diatur pendelegasiannya di UU Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, *masih ada* tarik ulur pengaturan insentif bagi kegiatan pemajuan kebudayaan.
Pemberian Insentif menurut Pandu Budi R, jika kita lihat PP UU Pemajuan Kebudayaan terdiri dari 101 Pasal, terbagi dalam 10 Bab yang mengatur mulai dari penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, hingga Tata Cara Pemberian Insentif dan Fasilitas bagi masyarakat yang terlibat aktif dalam pemajuan kebudayaan.
Dok.newspantau/istimewa.
Pandu Budi Rahardjo, SE.,M.Si., pemerhati juga pelaku pemajuan Kebudayaan Indonesia saat diwawancarai TVRI pusat, lalu.
----------------------------------------------------
“Ini berarti, PP tersebut melengkapi peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan lain yang telah terbit sebelumnya di tahun 2018, yaitu Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan,” ujar Pandu Budi R menambahkan.
Jika PP UU Pemajuan Kebudayaan merupakan gabungan dari 16 PP yang diamanatkan oleh UU Pemajuan Kebudayaan, maka dengan demikian, seluruh ketentuan terkait pemajuan kebudayaan yang lebih rinci diatur dalam satu PP saja.
Tentu saja dalam hal ini patut untuk dipertanyakan, mengapa Pemerintah menggabungkan beberapa peraturan pelaksanaan turunan UU menjadi satu aturan saja. Barangkali hal ini untuk mengurangi jumlah regulasi yang ada.
“Mungkin pula metode penggabungan seperti ini agar memudahkan masyarakat dalam memahami aturan baru yang berlaku.
Artinya, masyarakat cukup membaca satu dokumen peraturan saja,” tambah Pandu Budi R.
Meskipun demikian, masih ada pekerjaan rumah yang belum dikerjakan, yaitu Kewajiban Pemerintah, membuat Penetapan Strategi Kebudayaan.
Pasal 13 ayat (6) UU Pemajuan Kebudayaan, mengatur strategi tersebut ditetapkan oleh Presiden. Setelah proses konsolidasi lebih dari 300 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta masukan dari puluhan asosiasi profesi bidang kebudayaan, Strategi Kebudayaan, maka berhasil disusun dan diserahkan kepada presiden saat Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018.
Pandu Budi Rahardjo.
“Selama presiden belum mengesahkan Naskah Strategi Kebudayaan, maka apa yang ada tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). Padahal, naskah rancangan RIPK telah disusun Kemendikbudristek, dan belum dilanjutkan pembahasannya karena menunggu Penetapan Strategi Kebudayaan.
Kalau RIPK telah selesai dan diadopsi ke dalam Rencana Pembangunan, maka akan lebih banyak alokasi Anggaran dan Kebijakan Pemerintah untuk Pemajuan Kebudayaan.” ungkap Pandu Budi R.
Selain itu, Pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan
(DPK), yang menjadi amanat Pasal 49 ayat (1) UU Pemajuan Kebudayaan, sampai saat ini masih terkatung-katung.
Setelah pertemuan dengan para pemangku kepentingan kebudayaan seusai KKI 2018 yang lalu, Presiden menyatakan akan mengalokasikan Anggaran Rp 5 triliun sebagai modal awal pembentukan DPK.
“Namun, ternyata APBN saat itu hanya mencantumkan Rp1 triliun untuk DPK. Sementara, Dana Abadi Riset dan Dana Abadi Perguruan Tinggi masing-masing mendapatkan Rp 5 triliun. Pada tahun berikutnya, APBN 2021 mencantumkan Rp 2 triliun untuk DPK.
Selain itu, Lembaga Pengelolanya hingga kini pun belum terbentuk.
Sejak 2019 Direktorat Jenderal Kebudayaan menginisiasi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola DPK, namun masih buntu karena belum ada sinyal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan,” ujar Pandu Budi R mengakhiri perkataannya. *** @taufik/red


