Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2.491 Perempuan Di Lamongan Disahkan Sebagai Janda Baru

Selasa, 10 Nopember 2020 | 17:56 WIB 

editor : M.Choiron

LAMONGAN, NEWS PANTAU -- Sebanyak 2.491 perempuan di Kabupaten Lamongan tahun ini disahkan menyandang status janda oleh hakim di Pengadilan Agama (PA) Lamongan. Mereka adalah pemohon gugatan cerai dan talak yang diputuskan majelis hakim selama masa pandemi Covid antara Maret hingga Oktober 2020.

Ke-2.481 orang janda ini masing-masing 1.692 di antaranya karena mengajukan cerai gugat yang diajukan dari pihak istri. Sementara pengajuan cerai talak yang mengajukan suami sebanyak 799. “Dari data di panitera PA Lamongan yang mengajukan cerai gugat secara persentase kebanyakan dari para istri, yakni sebesar 52 persen. Sementara istri yang ditalak suami ada 48 persen,” ujar Humas PA Lamongan, Achmad Sofwan.

Dikatakan, jumlah perceraian itu dihimpun selama pandemi yakni awal maret hingga November ini. “Saat pandemi ini ada ribuan kasus perceraian yang kita putuskan, tetapi untuk pengajuan jika dibandingkan dengan tahun kemarin angkanya tidak berubah alias stabil,” terang Achmad Sofwan.

Menurutnya, ada dua penyebab proses pengajuan cerai. Pertama, soal ekonomi dan yang kedua adalah tingginya intensitas komunikasi udara atau handphone. “Rata-rata ini, selain soal ekonomi, dampak dari komunikasi udara atau handphone menjadi penyebab utama pengajuan cerai ke pengadilan agama. Sementara soal kekurangan nafkah di angka 60 persen,” tambahnya.

Selain menangani perkara perceraian, PA Lamongan yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini juga menangani sejumlah perkara lainnya dan telah diputuskan hingga menjelang akhir tahun ini. Perkara tersebut antara lain soal hak waris, asal-usul anak, poligami, dan lain sebagainya.

“Pengadilan Agama saat ini sudah menerapkan inovasi pelayanan pengajuan perkara secara digital yang disebut e-Court. Pada tahun 2020 ini saja, e-Court yang masuk sebanyak 264, dari total masuk itu yang sudah diputuskan sebanyak 277 perkara,” pungkas Achmad Sofwan. (anam@red).

HUT JATIM KE -75
T