GKNI : Mohon Perhatian Kapolres Sidoarjo, Atas Laporan Kasus 167 Dan 170 KUHP
oleh : Gerarda
editor : Darwin - Kabiro Sidoarjo 15:35
SIDOARJO, NEWS PANTAU -- Rakyat Pro dalam kehidupan sehari hari memang ada aturan yang di wajib di patuhi.Apabila melanggar dan pihak yang merasa di rugikan bisa menempuh jalur hukum.
Seperti kasus yang terjadi di Sidoarjo, berdasarkan info yang di dapatkan rakyat pro dari GKNI (Garuda Kencana Nusantara Indonesia) Sdr Laurens A Kaduban sebagai penasehat hukum melaporkan beberapa orang diantaranya sdr Wiwit Harti Utami,SH profesinya lawyer, adapun kejadiannya pada tanggal 24 Agustus 2017, sekitar pukul 13.00 didesa Wedoro Klurak, dimana pelaku memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik.Jelas melanggar, berdasarkan laporan Polisi LPB/338/1×2017/jatim/resta sda, pelaku bisa dikenai pasal 167 dan 170 KHUP.
Melalui pemberitaan ini diharapkan ada perhatian lebih dari Kapolres Sidoarjo.Dengan adanya pengawalan dari media dan Ormas di harapkan kasus agar segera di tindaklanjuti . Perlu di ketahui kasus ini sudah berjalan selama dua tahun dan belum terselesaikan alias P 21, bahkan lawyernya sampai meninggal.( gerarda@rr).








