Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Pelaku Tawuran
Editor : Andi SHM | 22:40 WIB
![]() |
| Dok.newspantau/mamet |
SURABAYA, NEWS PANTAU – Polrestabes Surabaya gelar pers release perkara penganiayaan terhadap anak dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggal di Halaman Mapolrestabes Surabaya.
Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun, pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020.
Diketahui seorang remaja berinisial MR (16) tahun menjadi korban jiwa akibat tawuran antar dua kelompok yang terjadi pada Jum’at (27/11/2020) pagi, di Jalan Tembaan, Surabaya.
Saat ditemukan, korban tergeletak di tengah jalan dengan kondisi yang mengenaskan bersimbah darah.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, SIK., MH., mengatakan setelah melakukan tiga hari proses penyelidikan. Unit Jatanras Reskrim berhasil mengamankan lima orang tersangka, dua diantaranya dibawah umur.
“Tiga tersangka dewasa yang diamankan berinisial AYH, RDC, dan BLRA terancam dijerat pasal berlapis. UU Perlindungan Anak pasal 80, UU KUHP Pasal 170 ayat 2, dan pasal 351,”kata Hartoyo.
Hartoyo menjelaskan, dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya beberapa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, 2 unit handphone, dan 15 unit sepeda motor.
Adanya kelompok yang sering melakukan tawuran, maka tawuran merupakan tanggung jawab kita semua. Bukan hanya anggota polri, namun semua warga Kota Surabaya.
“Seperti kejadian ini, kita sudah mengantisipasi namun mereka mengelabuhi petugas, menunggu petugas lengah sehingga mereka bisa melakukan aksinya,”jelas Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.
Hartoyo menambahkan, juga mengingatkan para orangtua menjaga anak-anaknya untuk selalu melakukan kegiatan yang sifatnya produktif dan positif ditengah pandemi Virus Covid-19. Tidak ada toleransi yang diberikan untuk kasus tawuran.
Kita mengimbau untuk para pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri daripada akan tetap kami lakukan pengejaran.
“Kemudian jika putra putrinya terlibat tawuran serahkan ke kita. Daripada kita cari, kita tangkap, dan kita akan lakukan proses sebagaimana mestinya,”tegas orang nomer dua diapolrestanes Surabaya(Met@red)






