Kandas Ditangan Gubernur Khofifah, Akrobat Main Pecat Ala Faida
Editor : Gus Wawan | 10:20 WIB
News-Pantau.com , Jember - Bupati Jember, Faida, tak kekurangan akal usai keputusannya dipersoalkan banyak pihak. Bahkan Faida, berakrobat dengan sejumlah keputusan barunya menunjuk Plt camat kendati di pos jabatan tersebut masih terdapat pejabat yang mengampu.
Akibatnya, terjadi kehebohan, dua camat sama-sama ngantor di Kecamatan Ledokombo dan Mumbulsari.
Gubernur Khofifah Resmi Anulir Pemecatan Pejabat Pemkab Jember oleh Bupati Faida Begini Gaya Mereaksi Bencana Antara Bupati Jember dengan Calon Penggantinya. Jika Benar Kabar Bupati Faida akan Dipecat, Ini Pemecatan kali Ketiga.
Paling aneh adalah Faida bersama Plh Sekda, Achmad Imam fauzi melakukan pengesahan sepihak dengan mengundangkan Perbup tentang Penggunaan APBD 2021 setelah ditolak pengajuannya sebanyak dua kali oleh Gubernur.
Para pejabat lantas merasa janggal dengan alasan pemecatan yang dirasa absurd. Pasalnya, rata-rata menganggap tanpa kejelasan masalah bentuk pelanggaran yang dilakukan. Tak pelak, sebanyak 350 mereka mengajukan mosi tidak percaya untuk Faida.
Namun akhirnya, kisruh pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, berakhir seiring dengan terbitnya surat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa nomor: 131/ 719/ 011.2/ 2021.
Surat tersebut berisi tentang penegasan untuk membatalkan seluruh mutasi pejabat mulai Sekretaris Daerah hingga pejabat eselon II, III, dan IV yang dilakukan oleh Bupati Jember, Faida pasca Pilkada.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi menjelaskan, pihaknya menerima tembusan surat dari Gubernur. “Ya, benar hari ini kami juga dapatkan,” katanya, yang dilangsir newspantau Selasa, 19 Januari 2021.
Menurutnya, alasan Gubernur menganulir mutasi pejabat, karena Faida sudah tidak memiliki kewenangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 bahwa kepala daerah yang maju lagi di Pilkada dilarang melakukan mutasi pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan calon hingga berakhir masa jabatannya.
Sehingga, lanjut Itqon, Gubernur dengan tegas menyatakan terjadi salah prosedur serta cacat hukum terhadap keputusan Faida yang melakukan pemecatan pejabat maupun yang berupa penunjukan pelaksana tugas.
“Pejabat dipecat ataupun pejabat diangkat Bupati Faida beberapa waktu lalu itu semuanya batal demi hukum, karena tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” papar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menguraikan isi surat dari Gubernur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Faida membuat surat keputusan membebastugaskan Sekda Jember, Mirfano dan sejumlah pejabat mulai kepala dinas, kepala badan, sekretaris dinas, kepala bagian, hingga camat.
Berikutnya, Faida mengangkat pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan pejabat-pejabat yang dipecat. Sedangkan, yang dipecat dibuat menganggur tanpa diberi tugas baru alias non job.
Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pemprov Jatim kemudian membentuk Tim Gabungan untuk mengusut kasus tersebut dengan memeriksa Faida di Jakarta Pusat. (Salamun/Syamsul).










