Kejari Kraksaan Probolinggo Lakukan Eksekusi 13 Orang Terpidana
Editor : MoedjiS | 00:20 WIB
News-Pantau.com, Probolinggo - Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan Koferensi Pers dengan sejumlah awak media cetak/elektronik harian. Dalam kegiatan konpers tersebut kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus pada intinya memberikan informasi terkait keberhasilan kinerja Kejaksaan di tahun 2020 sejak kepemimpinan” ADRYANSAH, SH.MH (KAJARI Kabupaten Probolinggo). dilangsir newspantau, Rabu ( 20/1/2021 ).
Bahwa sejak bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Januari 2021 (setahun) kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah berhasil melakukan kegiatan eksekusi dan tangkap buronan (TABUR. 31.1), yakni sebanyak 13 terpidana terdiri dari 12 terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi dan 1 terpidana perkara Tindak Pidana Perikanan. Perkara yang di lakukan eksekusi dan tangkap buronan (TABUR. 31.1) tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan pada saat ini para terpidana tersebut menjadi penghuni Rumah Tahanan kelas II B Kraksaan Kabupaten Probolinggo, adapun nama-nama yang berhasil dieksekusi adalah sebagai berikut:
Berikut NO. NAMA TERPIDANA TANGGAL PUTUSAN TANGGAL EKSEKUSI
1. atas nama H. A H, 24 Pebruari 2020 17 Maret 2020
2. Atas nama S R, 27 Agustus 2020 15 September 2020
3. Atas nama H B, 22 Oktober 2020 27 Nopember 2020
4. Atas nama M N, 7 Pebruari 2017 6 Januari 2020
5. Atas nama B N, 27 Agustus 2013 23 Juni 2020
6. Atas nama H S, 12 Pebruari 2019 23 Juni 2020
7. Atas nama S R, 15 Januari 2019 23 Juni 2020
8. Atas nama S T, 29 Juli 2019 30 Juni 2020
9. Atas nama U N, 15 Januari 2019 31 Agustus 2020
10. Atas nama A A, 15 Januari 2019 2 September 2020
11. Atas Nama S T, 6 Oktober 2014 21 September 2020
12. Atas Nama E W, 12 Maret 2019 30 September 2020
13. Atas Nama I L , 13 Pebruari 2018 15 Januari 2020
Bahwa, keberhasilan kegiatan eksekusi dan tangkap buronan (TABUR. 31.1) tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak baik eksternal maupun dari internal kejaksaan khususnya tim jaksa bidang tindak pidana khusus dengan tim bidang intelijen KEJARI Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan dimaksud telah dilakukan penggalangan terhadap pihak-pihak terkait diantaranya kepolisian, pemerintah Desa baik RT/RW dan masyarakat umum sehingga tim eksekutor dapat mengetahui keberadaan terpidana dan dapat dilakukan penangkapan dan eksekusi tanpa menimbulkan gejolak maupun korban.
Bahwa, selain berhasil melakukan kegiatan eksekusi dan tangkap buronan (TABUR. 31.1). Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, di awal tahun 2021 juga berhasil menetapkan status tersangka dalam kegiatan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan penyaluran dana (KUR) Kredit Usaha Rakyat BRI unit Leces tahun 2018 dan tahun 2019, atas nama tersangka M H dan Y A dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.059.202.822,- (satu milyar lima puluh Sembilan juta dua ratus dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah). Jumlah kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan JATIM.
Dalam hal ini tanpa mengurangi Rasa Hormat” Samsudin Bupati LSM Lira Beri apresiasi terhadap kinerja Kejari Beserta Staf Kejaksaan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, karena telah menuntaskan penanganan Perkara
Trend perkembangan perkiraan Bahwa, kegiatan eksekusi dan penangkapan buronan secara konsisten oleh kejaksaan menunjukkan bahwa kejaksaan selama ini selalu bersikap akuntabel, imparsial, profesional dan tuntas dalam melakukan penegakan hukum. Serta menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kriminal (no safe haven for criminals). Manfaat dari konsistensi kejaksaan dalam melakukan kegiatan eksekusi dan TABUR dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan khususnya dalam penuntasan penanganan perkara baik PIDSUS maupun PIDUM. Apabila membutuhkan data kami siap Bantu Demi menuntaskan tindak pidana korupsi di kabupaten Probolinggo, ucapnya. (rdoi/and).











