Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kurang Sehari, Begini Aturan Pemkot Surabaya Saat PPKM Diterapkan

Editor : Andi Dara | 10:10 WIB

Dok.newspantau/ist.
Ilustrasi operasi yustisi di Surabaya beberapa hari yang lalu.
---------------------------------------

News-Pantau.com - Surabaya - PPKM Surabaya Raya diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi warga Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku pemberlakuan PPKM ini tidak jauh berbeda dengan Perwali 67 tahun 2020 yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Jam operasional tetap sama, pedagang-pedagang tetap selesai jam 22.00 WIB, semua kegiatan berhenti," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Sabtu (9/1/2021).

Bedanya, jelas dia, pada aturan PPKM pembatasannya akan lebih kecil Seperti rumah makan, warung dan cafe semula jumlah pengunjung sebelumnya dibatasi 50%, kini menjadi 25%.

Bila Klaster Perkantoran Nambah, Siap-siap Total Kerja dari Rumah

Berikut aturan yang dilarang saat PPKM di Surabaya Raya:

1. Pembatasan pengunjung rumah makan 25%

Rumah makan, warung dan cafe semula jumlah pengunjung sebelumnya dibatasi 50%, kini menjadi 25%. Nantinya, tidak ada lagi bangku disilang untuk tidak ditempati, melainkan kursi yang disediakan memang hanya 25%.

"Rumah makan dan warkop nanti akan dibuatkan edaran, seperti bangku tidak lagi disilang, tetapi dihilangkan," ujar Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana kepada wartawan newspantau, Sabtu (9/1/2021) kemarin siang.

2. Pembatasan jam operasional mal

Aturan pusat perbelanjaan mal yang mulanya tutup pukul 22.00 WIB, kini menjadi pukul 19.00 WIB harus berhenti beroperasi. Berbeda dengan pedagang lainnya yang tetap pukul 22.00 WIB.

"Jam-jam operasional tetap sama, pedagang-pedagang tetap selesai jam 22.00 WIB, semua kegiatan berhenti. Yang mal dan pusat perbelanjaan saja jam 7 malam," ujarnya.

3. WFH 75% tidak memiliki komorbid tetap masuk kerja

Sesuai apa yang disampaikan Gubernur Khofifah, WFH 75% tidak berlaku di perusahaan. Melainkan di perkantoran pemerintahan.

Bagi karyawan yang tidak memiliki komorbid tetap masuk kerja. Hal itu pun disebut tidak akan terlalu berpengaruh secara ekonomi di Surabaya. Tetapi pemkot tetap akan lihat perkembangan lebih lanjut. (hsen/djumali).

HUT JATIM KE -75
T