Operasi Yustisi Tiga Pilar Tandes, Jelang Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali
Editor : Andi Dara | 21:10 WIB
News-Pantau.com , Surabaya -Perwali Surabaya No 67 Tahun 2020 : Tidak pakai Masker Kena Denda Rp 150 ribu, Operasi Yustisi 3 Pilar di
Jalan Balongsari Tama, Lurah Balongsari Minarni.ST., Polsek Tandes, Koramil 0830/05 Tandes, Satpol PP kecamatan Tandes dan Linmas.
MAKIN KETAT : Petugas Polsek Tandes memeriksa salah satu dan Tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) menerapkan aturan dengan tegas. Yang menabrak aturan bakal dikenai sanksi berupa denda.
Pemberlakuan denda itu tertuang dalam regulasi baru. Yaitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) No 67 Tahun 2020. Isinya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Perwali No 67 Tahun 2020 itu menjadi aturan ada hukuman tambahan yang membuat efek jera. Yaitu, pemberlakua denda Nominal denda diatur. Misalnya, warga yang tidak mengenakan masker Petugas bisa menerapkan denda. Bagi ”Pelanggar harus membayar denda Rp 150 ribu,sita KTP dan STNK pembayaran melalui Rekening Bank Jatim No.0011007000," Tandasnya. (Andi/red).












