Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekdaprov : Kabupaten/Kota Di Jatim Wajib Terapkan Jam Malam Hingga 8 Januari 2021

Editor : S Anam-Kabiro | 22:00 WIB

Dok.newspantau

NEWS PANTAU, Surabaya - Seluruh pemerintah daerah (Pemda) di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur wajib menerapkan jam malam mulai 29 Desember - 8 Januari 2021. Langkah ini untuk mencegah penyebaran covid-19 selama libur panjang dan perayaan tahun baru.

"Kebijakan ini merupakan hasil diskusi virtual antara Gugus Tugas Provinsi bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota," kata Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, dikonfirmasi Wartawan Rabu, 30 Desember 2020.

Kebijakan baru itu, lanjut Heru, dituangkan dalam surat edaran (SE) bernomor 36/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jatim.

"SE itu menjadi acuan untuk semua daerah di Jatim, agar menerapkan jam malam mulai. Untuk teknisnya kami serahkan ke masing-masing daerah," jelasnya.

Dok.newspantau

Beberapa daerah di Jatim sudah mengeluarkan kebijakan terkait jam malam. Antara lain Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Banyuwangi, dan lainnya.

Pemkot Surabaya misalnya, akan menerapkan sterilisasi di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan pukul 20.00 WIB, saat malam pergatian tahun. Penyekatan di beberapa titik di Surabaya juga dilakukan.

Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo, jam malam sudah diaktifkan sejak 29 Desember 2020. Jam malam berlaku hingga 4 Januari 2021, yakni pukul pukul 22.00-04.00 WIB. (tteh/met/ger).

HUT JATIM KE -75
T