Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dikatakan Hanya Mengurusi Urusan Tanah, BPPH PP Sesalkan Penyataan Ketua KPAD Kab. Bogor

 Editor : Moedji'S | 10:45 WIB

Dok.newspantau/istimewa.
Wakil ketua PBH 1 Peradi DPC Cibinong, Kusnadi & Y.M. Pambudianto saat datangi kantor KPAD kabupaten Bogor, Jum'at (26/2/2021).
--------------------------------------

News-Pantau.com, Bogor - Y.M. Pambudianto menyesalkan atas pernyataan sikap ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kab.Bogor disesalkan atas sikap Ketua KPAD kab. Bogor yang menyatakan kami Hanya mengurusi urusan tanah dan Seragam BPPH yang dapat menimbulkan rasa ketakutan pada anak yang sedang kami Lakukan pendampingan terkait Laporan Polisi yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana oleh pihak Kepolisian Resort Bogor unit PPA," Ujar Y.M Pambudianto sebagai salah satu Kuasa Hukum dari korban.

Berawal dari adanya permintaan pendampingan Hukum terhadap korban dibawah umur yang diduga telah dilakukan persetubuhan / pelecehan seksual oleh seseorang korban berinisial M terkait adanya pemanggilan orang tua korban oleh penyidik PPA tanpa didampingi oleh Kuasanya yang kemudian menyampaikan bahwa tidak bisa masuk unsur pidana. kemudian menyampaikan kepada Tim kuasa Hukum BPPH PP kab. Bogor yang selanjutnya mengarahkan untuk membuat laporan terkait kejadian tersebut kepada KPAD kab. Bogor dan diterima dengan baik oleh salah satu komisioner KPAD Bapak Sofian. Disela sela diskusi Yang diketahui kemudian sebagai Ketua KPAD kab. Bogor ikut dalam diskusi tersebut dan sempat menanyakan Kapasitas salah satu Tim BPPH PP yaitu Kusnadi.

“Bapak Siapa ..dan dijawab saya PH korban dan selanjutnya dijawab jangan ngaku PH jika tidak ada KTA Pengacara karena saya juga dewan kehormatan PERADI bisa saya laporkan nanti… Silahkan laporkan pak”, sambil ditunjukkan KTA advokat a.n Kusnadi yang juga sebagai wakil ketua PBH 1 Peradi DPC Cibinong tersebut, seperti dilangsir newspantau, Sabtu (27/2/2021).

Selanjutnya ybs mengomentari seragam yang digunakan Ketua BPPH kab. Bogor sdt Hatma agar bila ke Kantor KPAD tidak menggunakan seragam seperti itu.. selanjutnya disampaikan bahwa seragam yang digunakan adalah seragam resmi BPPH sesuai dengan Peraturan Organisasi terbaru.

"Kami sebagai Kuasa Hukum sangat menyesalkan sikap yang diketahui sebagai Ketua KPAD kab. Bogor setelah ybs memberikan Kartu nama yang seolah-olah BPPH hanya mengurusi urusan tanah padahal kami sedang menjalankan profesi sesuai amanah UU dalam menjalankan Bantuan Hukum Cuma-cuma (kami tidak meminta apapun) terhadap Masyarakat tak mampu. 

Untuk itu kami meminta agar Ketua KPAD kab. Bogor menarik ucapannya yang menyatakan urusan kami hanya mengurusi urusan tanah dan Seragam kami menimbulkan rasa Takut terhadap korban,“ pungkas Kusnadi.

(Afuk/Andre).

HUT JATIM KE -75