Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gubernur Khofifah Serahkan SK tentang Penunjukan SEKDA Kab/Kota sebagai Plh Bupati Lamongan

Editor : Andi Dara | 20:40 WIB

Dok.newspantau/istimewa.
Wakil Gubernur, Emil Elestianto Dardak saat memberikan SK kepada pejabat" pemkab Lamongan.
--------------------------------------

News-Pantau.com, Surabaya - Tadi malam di ruang wilwatikta Gedung Negara Grahadi surabaya dan dipimpin oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Rabu (17/02/2021).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Jatim yang juga menjabat Sekda Lamongan ini mengaku, jabatan Plh Bupati Lamongan dijalankannya sampai dengan akhir Februari 2021

Penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Februari 2021 tersebut, bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Lamongan yang berakhir pada Rabu (17/2).

Plh Bupati Lamongan, Aris Mukiyono saat ditemui usai menerima SK mengatakan, bahwa pada prinsipnya Plh ini untuk mengisi kekosongan jabatan antara masa jabatan Bupati periode 2015 - 2020 dengan bupati terpilih.

Aris Mukiyono memastikan pemerintahan Kabupaten Lamongan tetap bisa berjalan kondusif setelah dirinya ditunjuk Gubernur Jatim Khofifah sebagai Pelaksana Harian atau Plh Bupati Lamongan. 

Dok.newspantau/istimewa.

Aris menuturkan, tugas Plh Bupati hanya menjalankan pemerintahan supaya tetap berjalan kondusif dan tidak melakukan keputusan strategis maupun memberikan kebijakan penting. Dia juga menyampaikan yang terpenting pelayanan publik tetap bisa berjalan.

Namun, ia memastikan, untuk pelayanan kepada masyarakat Lamongan tetap berjalan seperti biasanya. "Pelayanan kepada warga kita tetap jalan. Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan Covid-19," katanya.

Tak hanya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, Aris Mukiyono menyebut, kegiatan yang sifatnya fisik dan non fisik yang harus segera dijalankan menjadi salah satu tugas sehari-hari Plh.

“Misalnya rutinitas seperti gaji pegawai, gaji guru dan surat menyurat internal tetap jalan. Kalau kebijakan dan kerjasama dengan investor atau perusahan tidak boleh. Begitu juga mutasi pegawai itu juga tidak boleh,” ujarnya. 

Sementara itu Dalam acara tersebut tampak pula dihadiri ketua DPRD lamongan H. Abdul Ghofur dalam kesempetan tersebut H.Ghofur menyampaikan kepada awak media Selamat menjalankan purna tugas Bapak H Fadeli SH, MM dan Ibu Dra. Hj. Kartika Hidayati MM, M.HP , atas nama pribadi , keluarga , dan masyarakat Lamongan, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi nya kepada Kab.Lamongan, semoga pemimpin selanjutnya bisa menjaga dan meneruskan apa yang sdh baik, dan memperbaiki segala kekurangan. Semuanya untuk kemaslahatan masyarakat Lamongan.

Mohon maaf bilamana dalam bermuamalah ada ucapan atau perilaku , tindak tanduk yang kurang berkenan mohon di maafkan.  Pungkasnya. (M.Romy Al/red).

HUT JATIM KE -75
T