Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satpol PP Surabaya Sita KTP Bagi Pelanggar PPKM, Ini Besaran Denda Dan Cara Menebusnya

 Editor : GusWawan | 06:40 WIB

Dok.newspantau/ist.
Illustrasi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tak makai masker
----------------------------------------

News-Pantau.com, Surabaya - SURABAYA, AYOSURABAYA.COM – Satpol PP Kota Surabaya dan pihak terkait akan menyita KTP pelanggar PPKM. Untuk menebusnya, warga harus membayar denda Rp150.000.

Denda tidak memakai masker tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Adapun, Pemerintah Kota Surabaya akan memblokir data kependudukan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu baru dilakukan apabila pelanggar selama 7 hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto mengatakan, pelanggar protokol kesehatan yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.

"Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy di Surabaya, kamis (4/2/2021).

Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata dia, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

"Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.

Kalau 7 hari tidak diambil, kata dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran.

Sementara itu, untuk KTP luar kota, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota tempat dia berasal.

"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," katanya.

Sementara itu, di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. "Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan)," pungkasnya. (Yanto/Anam).

HUT JATIM KE -75
T