Satreskrim Polres Pasuruan Ringkus Sindikat Perdagangan illegal Satwa Dilindungi
Editor : MametW | 13:55 WIB
News-Pantau.com, Pasuruan - Satreskrim polres Pasuruan berhasil meringkus sindikat perdagangan illegal satwa langka dilindungi. Berawal dari informasi awal dari satwa yang terancam dijual melalui perdagangan media sosial secara online.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan yang di jalan Pandean Pasuruan, Aparat membenarkan terdapat hewan/ satwa langka yang dilindungi. Aparat menangkap tersangka S di rumah tersebut.
Ketika mengadakan pers rilis yang diadakan di markas polres Pasuruan yang di sampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto pada 29 Maret 2021, aparat berhasil mengamankan 1 ekor Lutung Jawa, 1 ekor kakak tua raja, 1 ekor kakak tua jambul kuning dan 10 burung bayan.
Saudara S terbukti menyimpan memiliki dan memperdagangkan. Nomor 590 yang diatur Dan terancam 5 tahun penjara karena melanggar undang-undangnomor 5 tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Dalam pengembangan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK BKSDA Jawa timur 125 ekor. Dan akan dikembangkan bahwa muara penyelundupan tersebut dicurigai dari jalur laut.
Tersangka melakukan transaksi selama 6 bulan terakhir. Dengan pasar antar kota dan antar provinsi. Tersangka mengakumenjual satwa langka tersebut dengan harga yang bervariasi Antara 1,5-7 juta. Tersangka juga mengaku bahwa aksi nya dilkukan seorang diri.
AKBP Rofiq berpesan kepada masyarakat khususnya Pasuruan untuk selalu menjaga kelestarian endemi asli Indonesia. "ekosistem kita bisa kita jaga sehingga flora fauna dan sumber daya alam hayati Indonesia bisa berkelanjutan". Kata AKBP Rofiq. (Met/red).
