Diduga Peras Pejabat Walikota, Penyidik KPK ini Ditangkap Propam Polri
Editor : Moedji'S | 14: 00 WIB
News-Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Divisi Propam Polri menangkap penyidik KPK, AKP SR.
Penangkapan terhadap penyidik KPK yang berasal dari Polri itu karena adanya kasus dugaan pemerasan.
SR diduga telah meminta Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial dan berjanji akan menghentikan penyidikan terhadap kasusnya.
Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial. (Sumber: Istimewa).
Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan penangkapan itu terjadi pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) kemarin,” paparnya, kamis (22/4/2021), seperti dilangsir newspantau.com.
Tak tanggung-tanggung, pimpinan KPK sebelumnya memperoleh informasi bahwa SR meminta uang senilai Rp1,5 miliar.
SR berjanji akan menghentikan penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai 2019.
Selanjutnya, Ferdy menyatakan pihaknya kini sudah mengamankan SR di Divisi Propam Polri.
Namun Ferdy menjelaskan bahwa KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap SR.
Kendati demikian, Ferdy mengaku pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan KPK. @and.hos.gus.
