PTUN Kabulkan Gugatan Anak, Pindahkan Kuburan Ayahnya
Editor : Moedji'S | 21:40 WIB
Erwan Siswoyo, dari tempat pemakaman khusus Covid-19 ke permakaman umurm terkabulkan. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang diketuai Desy Wulandari membatalkan surat keputusan (SK) yang melarang pemindahan makami itu. Dua SK itu adalah SK kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya tanggal 28 Juli 2020 tentang pembatalan rekomendasi penggalian jenazah dan Sk kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka [Hijau (DKRTH) ]. Surabaya tentang pembatalan surat izin pemindahan jenazah/kerangka.
Majelis hakim memerintahkan kepada dinkes dan DRRTH untuk mencabut dua surat yang sudah dibatalkan itu. Dengan hegitu, Sk kepala dinkes tentang rekomendasi penggalian jenazah dan sural izin permindahan jenazah/‘kerangka yang sebelumnya diterbitkan DRRTH menjadi sah kembali. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar hakim Desy dalam amar putusamya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa dinkes dan DIKRTH tidak dapat membuktikan alasan pembatalan rekomendasi dan izin pengang- katan jenazah yang diterbitkannya. Tergugat hanya beralasan bahwa pembatalan tersebut merujuk pada death on arrival (DoA) mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal di rumah sakit. Padahal, dalam DoA disebutkan bahwa mendiang tiba di rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Pengacara Vicky, Feldo Keppy, menyatakan bahwa Pemkot Su-rabaya tidak banding terhadap putusan tersebut. Dengan begitu, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya segera berkoardinasi dengan dua dinas terkait untuk memindahkan jenazah Eewan."Mudah-mudahan mereka tunduk dan patuh untuk melaksanakan putusan ini sehingga kami bisa memindahkan secepatnya,” kata Feldo Keppy kepada wartawan newspantau.com Senin (5/4/2021).
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati hingga berita ini selesai ditulis belum dapat dikonfirmasi. Dia belum merespons saat dikirimi pesan singkal maupun dihu- bunvi melalui telepon seluler. Scbagaimana diberita-kan, dinkes dan DKRTH sebelumnya menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwanyang dikuburkan di TPU Keputih. Namun, saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 ituke pemakaman umum di Lawang, Malang, terbit surat pembatalan dari dua instansi terscbutyang menganulir surat izin itu.
Dua dinas itu beralasan bahwa keluarga mendiang Erwan telah memberikan keterangan palsu mengenai wakdtu kematian pengusaha percetakan tersebut. Pihak keluarga menyatakan Erwan meninggal saat perjalanan ke rumah sakil, tetapi kedua tergugat menegaskan bahwa Erwan meninggal di Rumah Sakit (RS) Darmo Surabaya.
Padahal, ada surat keterangan kematian dari RS Darmo yang menerangkan bahwa Erwan Siswoyo datang ke IRD RS Darmo pada 12 Juni 2020 dalam keadaan telah meninggal dunia atau Do," pungkasnya. (And/Red).