Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Modus Penipuan Property
Editor : Mamet | 19:20 WIB
News-Pantau.com, SURABAYA - Satreskrimum Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengadakan penjualan bangunan dengan konsep smartkost di wilayah Surabaya.
Dalam pers rilis yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Wakasat Krimum Kompol Ambuka Yudha menjelaskan bahwa tersangka atas nama Dadang Hidayat menjabat sebagai Direktur perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional PT. INDO TATA GRAHA (PT.ITG). Pelaku melakukan modus nya dengan cara memasarkan melalui media online (rumahdijual.com, OLX) serta juga dengan mengikuti pameran property di Pusat perbelanjaan wilayah Surabaya.
Tersangka melakukan aksinya sejak bulan November 2018 dengan menawarkan keunggulan - keunggulan SMARTKOST MULYOSARI SURABAYA antara lain Lokasi kost yang strategis dekat dengan kampus-kampus ternama di Surabaya.
Pihak PT ITG menyiapkan operator hingga kost terisi penuh hingga berjalan secara maksimal sebagai kost yang produktif sehingga pemilik kost tidak kesulitan dengan harus mencari sendiri orang yang akan ngekost. Konsep pembayaran dilakukan secara Syariah /inhouse tanpa perbankan, tanpa riba, serta Fasilitas umum smart kost dimana adanya lahan parkir yang memadai.
Namun faktanya, setelah para pelapor / korban melakukan pembayaran tanda jadi dan beberapa kali angsuran serta bahkan ada yang sudah melakukan pelunasan, Smartkost tidak dibangun karena ternyata pihak PT. INDO TATA GRAHA (PT. ITG) belum menyelesaikan jual beli dengan pemilik tanah asal atau dengan kata lain tanah objek tanah yang dijadikan lahan pembangunan SMARTKOST MULYOSARI SURABAYA belum sah menjadi milik PT. INDO TATA GRAHA (PT.ITG) selaku developer pembangunan SMARTKOST MULYOSARI.
Pelapor / korban dijanjikan akan dikembalikan uangnya namun hal tersebut hanya janji — janji saja sehingga sampai saat ini potensi kerugian yang diderita oleh pelapor maupun 11 korban. Dengan total kerugian Rp. 11.272.000.000,00 (sebelas miliyard dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
Aparat menyita beberapa bendel fotocopy legalisir salinan Akad Jual Beli Rumah (Akad Salam) sebagai barang bukti serta dokumen dokumen lainnya.
Tersangka Dadang terancam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (Memet/red).