PPKM Darurat, Penyekatan TOL di Kota Surabaya
Editor : Andi | 21:50 WIB
News-Pantau.com, SURABAYA - Selasa, 13 Juli 2021 Giat penerapan penyekatan dan Jam malam, sesuai (SE) Surat Edaran walikota No. 443/6912/436,8.4/2021 tanggal 22 juni 2021.
Tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat berbasis Mikro (PPKM dan MIKRO) Sejumlah kendaraan melintas di Pos Penyekatan di TOL Jln. Mastrib pintu masuk Kota Surabaya, Selasa (12/07/2021).
Petugas dilokasi :
Camat Karangpilang, Eko Budi Susilo, SH.
Lurah Karangpilang,
Kapolsek Karangpilang,
Brimob Polda Jatim,
Satpol PP kecamatan Karangpilang,
Dinas Dalam Kecamatan Karangpilang,
Dishub Kota Surabaya,
BKO Linmas Kelurahan Karangpilang,
Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut,
Kecamatan Karangpilang Surabaya juga melakukan penerapan PPKM Darurat melalui penyekatan jalur perbatasan.
penyekatan itu dilakukan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat ditengah lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya - Jawa Timur.
Tentang pemberlakuan pembatasan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM dan MIKRO),Surabaya terdapat satu pos pengendalian.
Kemudian untuk pos pembatasan mobilitas terdapat di Tol Jln. Mastrib pintu masuk kota Surabaya Pos penyekatan, Selasa (13/07/2021).
"Sementara, Camat Karangpilang Edi Budi Susilo menyampaikan bahwa kita evaluasi hari ini bila diperlukan akan ditambah. Aturannya sudah jelas dari instruksi Menteri daalam negeri (Inmendagri) kemudian surat edaran (SE) Kasatgas, keputusan Gubernur dan juga ditindaklanjuti surat edaran wali Kota Surabaya untuk PPKM Darurat guna meminimalisir mobilitas di Kota Surabaya,” kata Edi.
Tapi, pantauan hari ini PPKM lebih landai dan pantauan kami di dalam kota untuk arus lalu lintas bisa dibilang landai, Surabaya Kota terutama Surabaya PPKM titik penyekatan," lanjut camat Karangpilang, Edi.
"Dengan harapan mudah - mudahan PPKM Jawa-Bali segera usai dan virus Corona (Covid-19) secepatnya berakhir dimuka bumi ini, Indonesia, Jawa Timur khususnya kita Surabaya," pintanya.
(And/Hadi).











