Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surabaya Darurat, Kel, kec, Tandes : Ops Tertib jam malam dan Tegakkan disiplin protokol Kesehatan

Editor : Andi Dara | 16:50 WIB

Dok.newspantau/istimewa.
Tim gabungan tiga-delapan pilar kecamatan Tandes  saat apel malam dilanjutkan operasi tertibkan jam malam dan SWAB hunter Tegakkan disiplin protokol kesehatan, kelurahan Tandes, kecamatan Tandes, jam'at (2/7/2021) malam.
------------------------------------------------- 

News-Pantau.com, SURABAYA - Tim Gugus gelar Operasi Penertiban Aktifitas Jam malam dalam rangka penegakan disiplin masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan yang dipimpin oleh, Camat Tandes, Drs. R. Dodot Wahluyo, SH. MM. 

IPDA. Gogot Poerwanto, SH.

Kanit Reskrim Polsek Tandes

Kasitrantibum Kecamatan Tandes,

Anggota Sabara,Lantas dan Intel Polsek Tandes

Babinsa Kelurahan Tandes

Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangpooh


Kasibangtib Kelurahan Tandes

Kasi kesra Kelurahan Tandes

Praja 24 Kecamatan Tandes

Anggota BKO Satpol PP Kota

Surabaya,

Kasatgas BKO. DPUBMP

Dinas Cipta Larya.

Anggota BPB Linmas Kota Surabaya,

Anggota Kearsipan dan perpustakaan Staff Kelurahan Tandes

Kasatgas Linmas Kelurahan Tandes

Kasatgas Linmas Kelurahan Karangpoh

BKO Linmas Kelurahan Balongsari, Anggota Puskesmas Lontar kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (02/07/2021) malam.

Kegiatan terlebih dahulu dilakukan Apel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tandes, IPDA Gogot Poerwanto, SH

Kasitrantibum Kecamatan Tandes.Widodo.Amd LLAJ.MM.dalam arahanya menyampaikan kepada anggota bahwa, sesuai dengan perintah Walikota Sutabaya tentang PPKM Mikro yang berlaku mulai tgl 22 juni sampai tgl 05 juli 2021. Semua jenis usaha wajib menutup usahanya mulai pukul 20.00 Wib, selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5 M.

berdasarkan Instruksi Menteri dalam negeri no 14 Tahun 2021.

Keputusan Gubernur Jawa timur, No.443/6912/432.8.4/2021

Perwali 67 tahun 2020 yang telah diubah menjadi perwali no 10 tahun 2021. Penerapan Protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 di kota surabaya.

Bagi warga yang melanggar jam malam membuka usahanya melebihi pukul 20.00 Wib,di kenakan sangsi SWAB pimpinan pada malam hari ini kita akan melakukan operasi penertiban dengan sasaran yaitu kegiatan masyarakat yang menghadirkan orang banyak,dan masih berjualan  serta tidak mengindahkan protokol kesehatan maupun jam aktifitas jam malam.

Pada pelaksanaannya di lapangan kita bersama-sama satu komando dan tidak ada yang terpisah dari team apabila tiba di lokasi selalu dalam Ikatan kelompok.

Pukul 2O.30 WIB Selanjutnya anggota gabungan menuju ke lokasi jalan Raya tandes sisi utara dan selatan.

Jalan Darmo Indah.

Jalan Darmo Indah Timur

Jalan Darmo Indah Selatan

guna melakukan penertiban aktifitas jam malam. 

Video ini menarik ditonton
Tiga-Delapan pilar Tandes apel dilanjutkan operasi tertib jam malam dan Tegakkan disiplin Prokes, swab hunter, Jum'at (2/7/2021).

Kami atas nama Tim Gugus Tugas pencegahan penyebaran virus Covid-19 kota Surabaya meminta untuk kegiatan ini di hentikan karena sudah melewati batas waktu yang telah di tentukan sesuai dengan aturan pemerintah 

tentang penerapan protokol kesehatan dan Aktifitas Jam malam di Kota Surabaya," tutupnya (camat Tandes).

(And/Nur/Had).