Tim Gabungan Balongsari - Tandes : Gelar Operasi PPKM Darurat Secara Persuasif dan Humanis, terhadap Pelaku Usaha
Editor : Andi Dara | 17:10 WIB
News-Pantau.com, SURABAYA - Tim gabungan Gugus tugas gelar Operasi PPKM darurat secara persuasif dan humanis, dengan Penertiban Aktifitas Jam malam dalam rangka penegakan disiplin jam pembatasan Non esensial dan esensial, Pedagang kaki lima (PKL), Makanan, minuman tutup jam 20.00.wib. Dan tetap
melaksanakan protokol kesehatan yang dipimpin oleh, Lurah Balongsari Minarni, ST, kecamatan Tandes kota Surabaya, Kamis (15/07/2021) malam.
Kegiatan terlebih dahulu dilakukan Apel yang dipimpin oleh Camat Tandes, Drs.R. Dodot Wahluyo, SH. MM., Selain itu oleh Lurah Balongsari, Minarni, ST., Kanit Sabhara Polsek Tandes, IPDA Agues M,Kasitrantibum Kecamatan Tandes, Widodo, Amd.LLAJ. MM, Anggota Sabhara, Lantas dan Intel Polsek Tandes, Anggota Arhanud, Koramil 0830/05 Tandes,
Babinsa Kelurahan Balongsari Tandes, Kasibangtib Kelurahan Balongsari Tandes,
Praja 24 dan BKO Kecamatan Tandes, dan BKO Satpol-PP Kota Surabaya, Kasatgas Linmas Kelurahan Karangpoh,BKO Linmas Kelurahan Balongsari,
Kasitrantibum Kecamatan Tandes Widodo, Amd. LLAJ.MM.
Sementara, Camat Tandes Drs. R.Dodot, SH.,MM., dalam sambutannya menyampaikan kepada anggota bahwa, sesuai dengan perintah Walikota Surabaya tentang PPKM Darurat yang berlaku mulai tgl 03 juli sampai tgl 20 juli 2021, Semua jenis usaha wajib menutup usahanya mulai pukul 20.00 Wib, Pemilik Warung Makanan, Warkop agar melayani pembeli secara Take Away dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5M," kata R. Dodot.
Camat Dodot, kata dia berdasarkan Instruksi Menteri dalam negeri (Inmendagri) no 15 Tahun 2021, Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid -19 di wilayah Jawa dan Bali. Selanjutnya
"Keputusan Gubernur Jawa timur No. 188/379/KPTS/13/2021
Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayah Jawa Timur
Perwali 67 tahun 2020 yang telah diubah menjadi perwali no 10 tahun 2021 Penerapan Protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 di kota Surabaya," jelasnya.
"Selain itu, Lurah Balongsari, Minarni menambahkan dalam kegiatan ini Sosialisasi memberikan himbauan secara persuasif dan humanis pada semua pemilik usaha," tuturnya.
"Selama pemberlakuan PPKM DARURAT,wajib menutup usahanya jam 20.00 Wib.Dan bagi warga yang melanggar jam malam membuka usahanya melebihi pukul 20.00 WIB akan ada teguran dan di kenakan sanksi tertulis," tegas Minarni.
Sosialisasi malam hari ini kita akan melakukan operasi penertiban dengan sasaran pelaku usaha yaitu kegiatan masyarakat yang menghadirkan orang banyak, dan masih berjualan serta tidak mengindahkan protokol kesehatan maupun jam aktifitas jam malam akan dilakukan tindakan secara Humanis.
Pada pelaksanaannya di lapangan kita bersama-sama satu komando dan tidak ada yang terpisah dari team.
Pukul 2O.15 WIB Selanjutnya anggota gabungan menuju lokasi jalan Raya Balongsari, Balongsari Tama, Balongsari Tengah, Balongsari Timur, guna melakukan pendisiplinan penertiban aktifitas jam malam pukul 20.00.Wib.
"Atas nama Tim Gugus Tugas pencegahan penyebaran virus Covid-19 kota Surabaya meminta untuk kegiatan ini di hentikan karena sudah melewati batas waktu yang telah di tentukan sesuai dengan aturan/ himbauan pemerintah
tentang penerapan protokol kesehatan dan Aktifitas Jam malam di Kota Surabaya".
"Harapan Minarni agar supaya mentaati aturan yang ditentukan oleh pemerintah, Supaya masyarakat kita pulih semua, dan tidak melakukan kerumunan membatasi Mobilitas, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan selalu pakai Masker (5M)," pungkas lurah Balongsari, Minarni.
(And/Hadi).









