Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tim Gabungan Balongsari - Tandes : Gelar Operasi PPKM Darurat Secara Persuasif dan Humanis, terhadap Pelaku Usaha

Editor : Andi Dara | 17:10 WIB

Dok.newspantau/istimewa.

News-Pantau.com, SURABAYA - Tim gabungan Gugus   tugas gelar Operasi PPKM darurat secara persuasif dan humanis, dengan  Penertiban Aktifitas Jam malam dalam rangka penegakan disiplin jam pembatasan Non esensial dan esensial, Pedagang kaki lima (PKL), Makanan, minuman tutup jam 20.00.wib. Dan tetap

melaksanakan protokol kesehatan yang dipimpin oleh, Lurah Balongsari  Minarni, ST, kecamatan Tandes kota Surabaya, Kamis (15/07/2021) malam.

Kegiatan terlebih dahulu dilakukan Apel yang dipimpin oleh  Camat Tandes, Drs.R. Dodot Wahluyo, SH. MM., Selain itu oleh Lurah Balongsari, Minarni, ST., Kanit Sabhara Polsek Tandes, IPDA Agues M,Kasitrantibum Kecamatan Tandes, Widodo, Amd.LLAJ. MM, Anggota Sabhara, Lantas dan Intel Polsek Tandes, Anggota Arhanud, Koramil 0830/05 Tandes,

Babinsa Kelurahan Balongsari Tandes, Kasibangtib Kelurahan Balongsari Tandes,

Praja 24 dan BKO Kecamatan Tandes, dan BKO Satpol-PP Kota Surabaya, Kasatgas Linmas Kelurahan Karangpoh,BKO Linmas Kelurahan Balongsari,

Kasitrantibum Kecamatan Tandes Widodo, Amd. LLAJ.MM.

Sementara, Camat Tandes Drs. R.Dodot, SH.,MM., dalam sambutannya menyampaikan kepada anggota bahwa, sesuai dengan perintah Walikota Surabaya tentang PPKM Darurat yang berlaku mulai tgl 03 juli  sampai tgl 20 juli 2021, Semua jenis  usaha wajib menutup usahanya mulai pukul 20.00 Wib, Pemilik Warung Makanan, Warkop agar melayani pembeli secara Take Away dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5M," kata R. Dodot.

Camat  Dodot, kata dia berdasarkan Instruksi Menteri dalam negeri (Inmendagri)  no 15 Tahun 2021, Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid -19 di wilayah Jawa dan Bali. Selanjutnya

"Keputusan Gubernur Jawa timur  No. 188/379/KPTS/13/2021

Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayah Jawa Timur

Perwali 67 tahun 2020 yang telah diubah menjadi perwali no 10 tahun 2021  Penerapan Protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 di kota Surabaya," jelasnya.

"Selain itu, Lurah Balongsari, Minarni menambahkan dalam kegiatan ini Sosialisasi memberikan himbauan secara persuasif dan humanis pada semua pemilik usaha," tuturnya.

"Selama pemberlakuan PPKM DARURAT,wajib menutup usahanya jam 20.00 Wib.Dan bagi warga yang melanggar jam malam membuka usahanya melebihi pukul 20.00 WIB  akan ada teguran dan di kenakan sanksi tertulis," tegas Minarni.

Sosialisasi malam hari ini kita akan melakukan operasi penertiban dengan sasaran  pelaku usaha yaitu kegiatan masyarakat yang menghadirkan orang banyak, dan masih berjualan  serta tidak mengindahkan protokol kesehatan maupun jam aktifitas jam malam akan dilakukan tindakan secara Humanis.

Pada pelaksanaannya di lapangan kita bersama-sama satu komando dan tidak ada yang terpisah dari team.

Pukul 2O.15 WIB Selanjutnya anggota gabungan menuju  lokasi jalan Raya Balongsari, Balongsari Tama, Balongsari Tengah, Balongsari Timur, guna melakukan pendisiplinan penertiban aktifitas jam malam pukul 20.00.Wib.

"Atas nama Tim Gugus Tugas pencegahan penyebaran virus Covid-19 kota Surabaya meminta untuk kegiatan ini di hentikan karena sudah melewati batas waktu yang telah di tentukan sesuai dengan aturan/ himbauan  pemerintah

tentang penerapan protokol kesehatan dan Aktifitas Jam malam di Kota Surabaya".

"Harapan Minarni agar supaya mentaati aturan yang  ditentukan oleh pemerintah, Supaya masyarakat kita pulih semua, dan tidak melakukan kerumunan  membatasi Mobilitas, jaga jarak,  mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan selalu pakai Masker (5M)," pungkas lurah Balongsari, Minarni.

(And/Hadi).

Video ini menarik ditonton Tiga Pilar Kelurahan Balongsari, apel dilanjutkan operasi tertib jam malam dan Tegakkan disiplin Prokes, Kamis (15/7/2021) malam.