Aroma Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Bangkalan Menyeruak
Editor : Rido'i | 08:50 WIB
News-Pantau.com, BANGKALAN - Jimhur Saros, koordinator demo dari LSM Parliament Reform Institute NGO (Lempar) saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor ATR/BPN Bangkalan, JL Soekarno Hatta, Mlajah, Rabu (4/8/2021) kemarin. Dia membeberkan dugaan pungli dalam kepengurusan sertifikat tanah yang dinilai terlalu lama karena ada yang sampai 4 tahun sertifikat tanahnya belum juga selesai.
Para aktivis Bangkalan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan, JL Soekarno Hatta, Mlajah, Bangkalan, Rabu (4/8/2021).
Masyarakat banyak mengeluh karena pelayanan tak maksimal. Demonstran menuding pelayanan baru lancar bila ada pelicin atau jalur percepatan alias pungli.
Demonstran itu warga Bangkalan yang tergabung dalam LSM Parliament Reform Institute NGO (Lempar).
Dalam aksinya, demonstran turut membawa beberapa poster dan sejumlah spanduk. Di antaranya bertuliskan “Sudah bayar 8.750.000 mana sertifikat saya”.
Ada juga poster menuding salah satu oknum di BPN Bangkalan dengan bertuliskan “Andhika dan Fathol Biang Kerok BPN Bangkalan”. Serta ada poster bertuliskan “Segera Tangkap Oknum BPN Bangkalan yang memeras rakyat”.
Jimhur Saros, koordinator aksi demo membeber praktek yang dilakukan sejumlah oknum pegawai ATR/BPN Bangkalan dalam melayani sertifikat tanah.
Jimhur menilai waktu prosesnya terlalu lama.
Katanya, waktu mengurus sertifikat ada yang sampai 4 tahun sertifikat tanahnya belum juga selesai.
“Maka dari itu, kami datang ke sini ingin tahu, berapa sebenarnya jangka waktu pengurusan tanah di BPN biar semua masyarakat tahu,” kata Jimhur Saros.
Selain soal pelayanan, demonstran juga ingin transparansi biaya yang harus dikeluarkan jika mengurus sertifikat tanah di BPN.
“Harus pakai pelicin dulu baru urusannya gampang dalam mengurus sertifikat. Masak iya ada yang sampai 10 juta, 20 juta bahkan sampai ada yang bayar 40 juta dalam sekali mengurus sertifikat tanah,” sambungnya dengan pengeras suara.
Jimhur mengaku banyak menerima aduan warga yang kebingungan dan menyesalkan pelayanan sertifikat tanah di BPN Bangkalan.
“Ayolah BPN ini lebih dekat dengan masyarakat. Berikan informasi yang jelas pada masyarakat. Jangan sampai BPN ini memiliki image buruk pada masyarakat,” tambah Jimhur.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Bangkalan Muhammad Tansri mengatakan, berkaitan dengan jangka waktu pengurusan sertifikat tanah, pihaknya mengaku itu disebabkan pergantian pegawai di lingkungan BPN. Sehingga, data dan berkas yang sudah masuk tidak diketahui.
“Mungkin karena menumpuknya berkas-berkas yang harus diurus dan pegawai yang sebelumnya tidak menginformasikan terkait berkas-berkas tersebut,” dalihnya.
Selain itu, terkait adanya pembayaran sampai puluhan juta dalam mengurus sertifikat tanah, Tansri mengaku kaget.
Sebab, katanya, selama yang dirinya ketahui semua pembayaran melalui bank.
“Kami memberikan pelayanan kepada masyarakat itu sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Tidak hanya itu. Sebenarnya Tansri menyebutkan, jika ingin mengurus sertifikat tanah di BPN, agar mengurus sendiri alias tidak melewati perantara orang lain.
“Kalau melalui jasa, bisa dimintai biaya yang cukup besar. Mengurusnya sendiri, nanti bisa tahu sistem pelayanannya seperti apa. Selain itu, ada jalur khusus bagi masyarakat yang mengurus tanahnya sendiri,” pungkasnya di hadapan demonstran. ( Rdi/red).