Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Kurir Dan Bandar Narkoba

Editor : Mamet | 22:55 WIB

Dok.newspantau/istimewa.

News-Pantau.com, SURABAYA -

Masih dalam masa pandemi Covid - 19, tidak menyurutkan tekad seseorang berbuat nekat, kali ini jaringan narkotika antar provinsi sedang melakukan aksinya.

Dengan ratusan kilogram sabu telah berhasil diselundupkan dan telah beredar, yang akhirnya polisi berhasil membongkarnya.

Pada Hari Selasa (24/8/2021) Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan sebagai Kapolrestabes Surabaya telah mengapresiasi kinerja dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipandu oleh Kompol Daniel Marunduri, usai membongkar dan menangkap jaringan kurir dan bandar narkoba asal Sumatera itu.

Ucapan terima kasih yang disampaikannya kepada jajaran Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah sigap untuk menggagalkan pengedaran obat setan tersebut dan menyelamatkan ratusan ribu jiwa warga Jawa Timur dan warga Surabaya khususnya.

Dari 13,3 kilogram sabu yang disimpan dan dikemas rapi didalam teh Cina itu, polisi membekuk tiga orang tersangka sebagai kurir dan pengedar di tiga tempat yang berbeda.

Tiga orang tersebut dengan inisial SP (47), pria warga Jalan Rawa Kuning, Gebang Pulo, Jakarta Timur, SR (42) perempuan warga Surabaya dan KA (38) pria warga dari Gresik.

Mulanya, polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada tersangka SR pada Rabu siang 21 Juli disebuah rumah kos di Jalan Pakis Surabaya dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram.

Dan kemudian dikembangkan melalui jaringan IT, tertangkaplah SP dan KA .

Sementara dari tangan tersangka KA diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus paket kecil seberat 650,8 gram.

Dari hasil penyidikan bahwa SP sudah tujuh kali menerima dan mengedarkan obat setan jenis sabu itu dengan berat total 90 kilogram.

"yang 10 kilogram ini berhasil kami ungkap, dengan komisi yang diterima 10 juta rupiah per kilogram" jelas Yusep.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Kini imbalan yang diterima oleh tiga tersangka tersebut adalah meringkuk ditahanan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs, Pasal 142 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) Tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) Tahun penjara. 

(met/red).