YKP-KMS Dibunuh! Diubah menjadi YKP-KS, Ini keterangan lengkapnya..
Editor : Andi Dara | 12:00 WIB
News-Pantau.Com, SURABAYA - Nama YKP-KMS (Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya) dilahirkan oleh DPRD Surabaya dg SK No. 08/DPRD/Kept/1978 tgl 26 Juni Tentang Anggaran Dasar (AD) YKP-KMS.
Lalu minuta SK DPRD Surabaya itu dicatatkan sebagai badan hukum ke Notaris Soebiono Danoesastro dan terbitlah akte No. 239/1979 Tentang AD YKP-KMS.
AD YKP-KMS lalu didaftarkan ke Dirjen AHU Dept Kehakiman dan terbitlah Berita Negara No.77/1983 Tentang Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya disingkat YKP -- KMS.
Dengan begitu nama YKP-KMS adalah produk hukum negara, dimana YKP-KMS bertugas membantu Pemkot Surabaya guna mendirikan rumah2 YKP-KMS untuk dijual khususnya kepada PNS dengan cara menabung.
Saat di depan 13 penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim (Subbdit III Tindak Pidana Korupsi) ak, Darmantoko mendalilkan dugaan mega morupsi di YKP dan membuktikan adanya dua alat bukti sebagai bukti permulaan dugaan mega korupsi di YKPKS di antaranya pendirian kompleks2 perumahan YKP-KMS di empat kecamatan yaitu Rungkut, Wonocolo, Tenggilis dan Pagesangan sejak 1971, saat Walikota Surabaya dijabat Soekotjo (1969 - 1973) dilanjutkan Walikota Surabaya Soeparno (1973- 1977).
Sebagai Ketua Forum Pembeli Rumah YKP ak disidik selama 9 jam dan sesudahnya dapat SP2HP 3 X terakhir 19/1-2019.
DIJARAH
Dalam proses penyidikan di Polda Jatim itu ak, Ketua Forom Komunikasi Pembeli Rumah YKP-KMS menghelat alat bukti yang tidak terbantahkan yaitu tanah2 YKP-KMS yang dibeli dengan APBD Surabaya sejak 1973 tapi sekitar tahun 2005 dijarah oleh Pengurus YKP/YKPKS di antaranya dijual ke investor puluhan miliar rupiah.
Bukti lainnya yaitu para penghuni rumah YKP-KMS di RW 10 Rungkut Kidul "marah" lalu demo dan memasang papan larangan kepada pengurus YKP/YKPKS memanfaatkan tanah Fasum YKP-KMS untuk berbagai pembangunan. Bahkan warga melaporkan kasus penjarahan tanah YKP-KMS ke Polda Jatim.
Drs. M. Jasin M.Si,, Ketua Pengurus YKP-KMS dan Drs Ir Soeboko MT SH MH, Sekret YKP-KMS mengaku dimintai keterangan oleh penyidik Pidum Polda Jatim terkait kazus penjarahan aset modal YKP-KMS seluas 15.000 M2, status Tanah Negara YKP-KMS.
"Peruntukannya fasilitas umum tanah terbuka 15.000 M2 di RW 10 Rungkut Kidul itu;" kata Jasin.
Sementara itu Warga RW 10 Rungkut Kidul sebelumnya sudah melaporkan dugaan penjarahan tanah Fasum itu ke ketua DPRD Surabaya tapi DPRD Surabaya malah angop tok, lolak lolok! Sungguh memprihatinkan bukan?
Membuktikan Aset Modal
Sementara itu papan pengumuman warga RW 10 Rungkut Kidul diinvestigasi oleh mantan Anggota DPRD Surabaya, drs AB Balukh, Ketua Komite Penyelamatan Aset Daerah (KoPAD).
Berdasarkan fakta empirik aset midal YKP-KMS itu Balukh mendiskripsikan tanah-tanah aset modal YKP-KMS dijarah oleh pengurus YKP/YKPKS dan di banyak tempat dipasan papan pengumuman "Tanah Milik YKP Kota Surabaya." Ini bukti muat penjarahan aset negara sebab tanah HPl YKP-KMS adalah Tanah Negara.
Sebaliknya Walikota Surabaya, Drs Moehadji Widjaja memasang papan nama YKP-KMS di antaranya di Jl Raya Tenggilis Surabaya, hingga mini masih eksis.
Yang pasti YKP-KMS dan YKP/YKPKS adalah dua akronim nama yang berbeda. Akronim YKP-KMS Aset Pemkot Surabaya dan akronim YKP/YKPKS produk para penjarah aser YKP-KMS, perseorangan.
Dengan mengubah keseluruhan AD YKP-KMS menjadi AD YKP/YKPKS dan AD YKPKS didaftarkan ke Dirjen AHU Okt 2004 dan Dirjen AHU, Zulkifli Lubis SH mencatat YKPKS dalam daftar nama-nama Yayasan di Indonesia maka sejak Oktober 2004 YKP-KMS hilang dan mati, jelas2 dibunuh secara berencana oleh pendiri/pembina YKP/YKPKS.
Dengan begitu sejak 2004 Negara RI Hanya mengakui Yayasan dengan singkatan YKPKS (Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya).
Sesudahnya kekayaan dan aset modal YKP-KMS yang ditaksir Rp 60 Triliun dijarah dan dibuat bancakan oleh pendiri, pembina, pengurus dan pengawas YKPKS.. Sadis memang!.
(And/Red).




