Syarat Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM di Indonesia, Semua Wajib Baca!
Editor : Andi Dara | 00:15 WIB
News-Pantau.Com, SURABAYA - Penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia berbeda-beda sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
Penggolongan SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2.
Golongan SIM tersebut terdiri atas SIM A, SIM B, SIM C, serta SIM D.
Dalam aturan terbaru, SIM C terbagi menjadi SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250cc sampai dengan 500 cc, lau SIM CII untuk di atas 500 cc.
Sementara itu, dari tiap-tiap golongan tersebut, batas usia sebagai syarat pembuatan SIM pun berbeda-beda.
Berdasarkan Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut batas usia minimal dalam pembuatan SIM:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Training Director The Real Driving Centre (RDC), Marcell Kurniawan mengatakan pada dasarnya batas minimal usia pengajuan SIM yakni 17 tahun.
Hal tersebut, jelasnya, karena orang dengan usia itu sudah dianggap dewasa baik secara fisik, perilaku, serta mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu,” terangnya, seperti dilangsir awak media ini, pada Jumat (3/9/2021).
Namun demikian, Marcell menilai batas usia tersebut juga tidak serta merta menjadi patokan pengendara berkendara dengan baik dan benar.
Kemudian dia memaparkan ada banyak faktor yang menyebabkan pengendara tidak dewasa dan peduli di jalanan seperti kurangnya edukasi.
Hal tersebut terjadi karena tak sedikit masyarakat Indonesia yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak atau tanpa kursus.
(And/Yan).
