Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Pengedar Sabu DVM dan IF Jaringan Antar Pulau Divonis Hukuman Mati, BB 43 Kg Dimusnahkan

Editor : Andi Dara | 02.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Terdakwa Dwi Vibbi Mahendra (DVM) dan Ikhsan Fatriana (IF) saat menjalani sidang putusan secara online, Kamis (7/7/2022).
----------------------------------------------------
SURABAYA, newspantau.com – Dua pengedar sabu-sabu jaringan antar pulau, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, divonis hukuman mati. Putusan vonis mati itu disampaikan majelis hakim diketuai Martin Ginting. Dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berlangsung online, Kamis (7/7/2022).

Barang bukti sebanyak 43 kg dirampas untuk dimusnahkan. Sabu yang belum sempat beredar, itu ditemukan polisi. Dikemas bungkus teh Cina, di dalam dua koper yang mereka bawa.

Mendengar putusan hukuman mati, tampak dalam layar monitor kedua terdakwa Dwi Vibbi Mahandra dan Ikhsan Fatriana tak bisa menutupi kesedihannya. Melalui penasihat hukumnya, mereka mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
Dok.newspantau/istimewa.
Majelis hakim diketuai Martin Ginting membacakan amar putusan secara online dan bergantian, Kamis (7/7/2022).
----------------------------------------------------
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Martin Ginting membacakan pertimbangan putusannya. Dikatakan, berdasar fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua terdakwa merupakan kristal metamfetamin, termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia, dan jumlah barang bukti narkotika terdakwa sangat banyak. Sedangkan hal yang meringankan, sama sekali tidak ada.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatahkan terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.

Putusan pidana mati majelis hakim diketuai Martin Ginting terbilang berani jika dibandingkan dengan hakim lain. Sebab, dua pekan lalu, terdakwa Saiful Yasan yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, namun majelis hakim diketua Suparno memvonis 20 tahun penjara. Padahal barang bukti sabu yang disita sebanyak 85,5 kg.

Atas putusan majelis hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengatakan akan melakukan banding.

“Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Kami mengacu pada UU HAM,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, penangkapan keduanya terjadi saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dari Bandung hingga Bandar Lampung.

Saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 koper. Koper warna biru berisi 20 bungkus teh berisi sabu seberat 20.673 gram.Koper hijau berisi 22 bungkus teh Cina berisi sabu 22.738 gram. Sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kg. *** 
@andi