Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OPS Curanmor, Polda Jatim Berhasil Amankan Ratusan Unit Sepeda Motor

Editor : Mamet Widodo | 11.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Darmanto saat komperensi pers,  tiga pelaku curanmor dengan barang buktinya, Jum'at (22/7). 
----------------------------------------------------
Surabaya, NEWSPANTAU.com -- Perlu diketahui, aksi kejahatan seperti pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan menjadi perhatian atau mendapat atensi khusus dari jajaran Polda Jawa Timur.

Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta jajaran Satreskrim se- Jawa Timur, berhasil ungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam 1 bulan ratusan motor dapat diamankan.

Terhitung dari Polres Jajaran berjumlah 40 ini, mengamankan barang bukti (BB) 152 unit kendaraan bermotor. Dan diantara BB tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Saat menggelar konferensi pers dihalaman Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, diantaranya pelaku yang diamankan oleh Jatanras berjumlah 3 yang dari hasil pengembangan merupakan penadah barang curian itu.

“Mereka ditangkap Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang melakukan serangkaian giat penyelidikan berkaitan dengan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Ds. Puger Wetan Kab. Jember,” ujarnya kepada para wartawan, Jum’at (22/7) malam.

Lanjut kata Dirmanto, tiga tersangkanya, berinisial JH asal Desa Puger Wetan, Kec. Puger Jember, S dan W yang merupakan residivis asal Puspo, Pasuruan

Berawal anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jum’at 15 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama JH yang berada di rumahnya alamat Ds. Puger Wetan, Kec. Puger, Kab Jember.

Tak berhenti di situ, anggota terus mengembangkan. Dengan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lagi yakni berinisial S dan W.

“Mereka diamankan pada Rabu, 16 Juli 2022 Sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa. Gondosuli Kecamatan Puspo Kabuparen Pasuruan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku yang diamankan di daerah Pasuruan, terkumpul 51 unit motor berbagai merk, sedangkan total yang dikumpulkan dari Polres Jajaran berjumlah 152 unit motor.

“Adapun modus yang dilakukan para pelaku, yang umumnya mengunakan kunci leter L untuk merusak kuncinya. Untuk waktunya kebanyakan pada malam hari,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, KUHP 481 dan Pasal 480 KUHP," tegasnya. ***
@mamet