Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Pemuda Rekam dan Koleksi Video Tetangga-tetangga Mandi
Editor : Hendra Arfianto | 00.01 wib
Dok.newspantau/ist.
Pelaku (FA) saat ditangkap Polrestabes Surabaya, Sabtu (23/7/2022).
----------------------------------------------------
Surabaya, newspantau.com -- Pemuda berinisial FA (28) yang tinggal di salah satu indekos daerah Surabaya Barat diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Minggu, 24 Juli 2022 – 09:05 WIB Pelaku (FA) saat ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
FA diduga melakukan tindakan pornografi dengan merekam korban yang berinisial WN (29) saat mandi. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan kejadian tersebut berawal saat pelaku sedang duduk-duduk di dekat kamar mandi.
“Kemudian, pelaku melihat korban masuk ke dalam kamar mandi. Kejadian tersebut pada (19/6) lalu,” kata Mirzal, Sabtu (23/7).
Pelaku kemudian dengan sadar mendekat ke kamar mandi dan mengeluarkan handphone untuk merekam korban yang saat itu sedang mandi.
“Pelaku merekam melalui ventilasi udara di atas pintu kamar mandi,” ujar perwira berpangkat dua melati itu.
Beberapa saat kemudian, korban mengetahui hal tersebut dan spontan langsung berteriak. Karena panik, pelaku langsung meninggalkan korban.
“Teriakan korban membuat pelaku panik dan segera meninggalkan lokasi. Beruntungnya, saat berusaha kabur diketahui oleh pemilik indekos yang berinisial J,” tuturnya.
Setelah itu, J memanggil dan melakukan pengecekan terhadap handphone tersebut dan menemukan rekaman video korban sedang mandi.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku juga telah melakukan perekaman terhadap perempuan penghuni indekos lainnya ketika sedang mandi yang disimpan di memori hp dan flashdisk,” ucapnya.
Pelaku kemudian diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes pada Senin (20/6). “Pelaku yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Hal itu berdasarkan adanya bukti terkait dugaan perkara pornografi,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara. **
@hendra
