Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konferensi Pers, KPSIS Berharap Gubernur Jatim Segera Laksanakan Surat Kementerian Dalam Negeri Prihal Surat Ijo

Editor : Andi Dara | 22.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Surabaya, newspantau.com -- Ketua Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) dalam konferensi pers di kantor sekretariat ruko permata jalan Ngagel jaya indah blok B no 72 Kec. Gubeng mengajak warga yang memiliki surat ijo supaya hentikan pembayaran IPT Pemkot Surabaya, Jum'at (12/8/2022) pukul 15.00 wib.

Tampak hadir dalam konferensi pers di kantor KPSIS tersebut beberapa awak media, pengurus dan tamu undangan Drs. Hason Sitorus, AK., MM., dari Kampung Londo ex Eigendom peninggalan Belanda, tujuannya mengajak semua warga masyarakat yang mempunyai surat ijo jangan lagi melakukan pembayaran IPT di Pemkot Surabaya.
Dok.newspantau/istimewa.
"Alhamdulillah akhirnya perjuangan kita berhasil ini bukan lagi angin segar tapi ini berita informasi adalah angin lesus, lebih detailnya apa isi berita itu biar disampaikan Sekjen langsung," kata Haryono, Ketum KPSIS.

"Sementara, Rachmat Musa Budijanto menyampaikan Perjuangan teman-teman KPSIS dari Surat Ijo menjadikan Sertifikat Hak Milik tidaklah mudah, butuh waktu yang sangat panjang dari melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Surabaya, di kantor BPN serta kami berkirim surat pada Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan Surat Nomer 0295/KNFRM/KPSIS/V/2022 yang berisikan Permohonan Penghentian Retribusi Ijin Pemakaian Tanah Pemkot Surabaya atas hunian tanah surat ijo," kata Rachmat Musa Budijanto, ST., Sekjen KPSIS.
Dok.newspantau/istimewa.
"Dengan usaha kami berkirim surat pada Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian ATR akhirnya membuahkan hasil inilah yang dikatakan Ketum Angin Lesus yaitu datangnya surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/5373/OTDA Jakarta 1 Agustus 2022 tentunya dengan prosedur yang ada surat itu ditujukan kepada Gubernur Jatim agar bisa disampaikan langsung pada Wali Kota Surabaya untuk melakukan klarifikasi terhadap Perda Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2022 sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 prihal pungutan retribusi ijin pemakaian tanah yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya kepada warganya pemilik Surat Ijo, jadi inilah dasar kami KPSIS mengajak masyarakat Kota Surabaya pemilik surat  ijo agar menghentikan pembayaran IPT di Pemkot Surabaya dan kita semua berharap besar agar Gubernur Jatim segera melakukan isi surat dari Kementerian Dalam Negeri," Ungkapnya.

"Surat Kemendagri adalah Payung Hukum warga surat ijo tidak membayar retribusi IPT ke Pemkot Surabaya dan KPSIS siap memberikan advokasi kepada warga apabila masih ada penagihan Retribusi IPT oleh Pemkot Surabaya, sekali lagi jangan takut tidak membayar Retribusi IPT sebab kita sudah mempunyai payung hukum yang jelas," pungkasnya.
Video ini menarik untuk disimak, KPSIS Perjuangkan rakyat, warga Surabaya yang memiliki Surat Ijo (Eigendom).
----------------------------------------------------
"Dalam beberapa hari ini Ibu Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat akan menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut sehingga dengan demikian warga Kota Surabaya sebanyak 48 ribu persil itu segera mendapatkan gambaran penyelesaian yang konfrehensif terhadap tanah-tanah yang disewakan oleh Pemerintah Kota Surabaya," kata Drs. Hason Sitorus, AK.,MM., Bendahara Umum KPSIS.

Dalam waktu dekat teman-teman KPSIS juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Surabaya untuk memberikan edukasi melalui RW atau RT agar tidak lagi bayar IPT, secara keseluruhan acara konferensi pers berjalan lancar tertib dan aman. *** @andi