Bos Tambang Ilegal Dsn Prayungan Kec Lengkong, Kab Nganjuk Diduga Kebal Hukum
Editor : Setiawan | 08.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Para penambang saat aktivitas di daerah dsn Prayungan kecamatan Lengkong Kab Nganjuk, Sabtu (24/9/2022).
----------------------------------------------------
NGANJUK, newspantau.com - Saat investigasi didesa prayungan kecamatan lengkong, kabupaten Nganjuk Jawa Timur dengan jelas melihat kegiatan penambangan bahkan ketika ingin mengklarifikasi penanggung jawab penambang tim didatangi dihalang-halangi oleh beberapa preman tidak boleh mendekat dan mengambil gambar video , " Dari mana mas, tanya salah satu preman tersebut kepada tim," Kami dari Surabaya jawab tim.
"Ada keperluan apa kelokasi, tanya preman tersebut
Tim balik tanya," penanggung jawab kegiatan tambang siapa mas bro ," Saya tidak tau dengan nada kasar preman yang ikut mengamankan kegiatan tambang yang diduga ilegal ini,nampak jelas cara penyambutan nya kepada tim tidak menyenangkan bahkan arogan banget daripada tim kami beradu fisik dilokasi akhirnya tim memutuskan untuk segera pergi dari lokasi tidak sampek berhenti dari situ tim geser kekantor kelurahan playungan untuk menemui pak lurah akhirnya tim ditemui oleh pak lurah yang bernama LASIRIN lurah prayungan kec LENGKONG kabupaten Nganjuk Assalamu'alaikum pak lurah," Tanya tim Wa'alaikumsalam, darimana Bpk " Ini tanya pak lurah dengan ramahnya
Kami dari media online NewsPantau.com Surabaya ketika tim dapat informasi dari masyarakat desa prayungan tentang tambang yang diduga ilegal yg rumah tiap hari dilintasi truk besar dan dilalui mobil pengangkut material yang tidak biasanya , truk yg lalu lalang seperti konvoi saat truk kondisinya gak ada muatan (kosong) berdampak debu polusi ” tanya tim ke pak lurah Jawabnya hanya diam.
Tambang yang ada di wilayah bapak apa ada ijinnya pak lurah, " Kalau masalah ijin tidak tahu, hanya pemberitahuan aja," kata pak lurah.
"Apa dapat kontribusi dari pihak penambangan, kata tim.
Kontribusi belum dapat mas, soal nya kegiatan tambang baru 2 bulanan," imbuh pak lurah.
Selanjutnya, langkah kedepannya pak lurah seperti apa...?, tanya tim. Sesuai permintaan warga pinginnya dibangunkan masjid," kata pak lurah saat dikonfirmasi oleh tim investigasi, Sabtu (24/9/2022).
Pemantauan awak media, tim investigasi menanyakan pemilik tambang di desa prayungan kec lengkong, kab Nganjuk ini siapa...?
"seperti nya pak lurah Dsn Prayungan sebut pak Lasirin merasa takut menyebutkan nama nya padahal tim sudah mengetahui mengantongi nama pemilik aslinya?, " pak lurah menjawab, pak arif, kalau pak Arif orang kepercayaan aja mas, tapi jarang kesini pak” , yang jelas di lokasi tambang memang pak Arif.
dampak serta manfaatnya terhadap warga setempat serta dampak negatif pada lingkungan sekitar sangat besar sekali tenis kerusakan lingkungan, tingkat kerusakan lingkungan, apapun rumusan strategi pengelolaan lingkungan Metode yang digunakan dalam penelitian selalu metode kuantitatif.
Data primer dan sekunder didapatkan dengan cara wawancara, pengamatan langsung (survey), pengukuran, dan pencatatan secara sistematik terhadap fenomena yang diselidiki dengan sifat deskriptif analitis yang dideskripsikan untuk memberi gambaran terhadap objek yang siginifikan terhadap dampak kerusakan lingkungan hidup.
Kegiatan penambangan tanah urug dan batu di bukit area sawah rakyat yang dilindungi yang menggunakan teknik tradisional dan modern mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Hasil penelitian apapun menunjukkan bahwa kegiatan penambangan tanah urug dan batu di bukit lahan sawah yang dilindungi berdampak pada komponen abiotic (hilangnya lapisan tanah subur, berkurangnya ketersediaan air tanah, terjadinya longsor, dan polusi udara), biotic (luas hutan) dan pertanian yang berkurang,
Hilangnya hewan dan tumbuhan asli dibukit lahan persawahan dan ladang pertanian, dan kultural (meningkatnya ekonomi masyarakat desa, menyebabkan gangguan kesehatan pada masyarakat, serta rusaknya sarana prasarana jalan).
Tingkat kerusakan lingkungan akibat penambangan di bukit persawahan dan ladang pertanian tergolong rusak sedang (pada titik pengamatan) dan Tingkat kerusakan lingkungan berat pada titik pengamatan tertentu.
Kegiatan reklamasi sebaiknya dilakukan dengan segera selama aktivitas penambangan masih berlangsung untuk mengurangi potensi terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Secara garis besar tahapan reklamasi yang perlu dilakukan adalah Konservasi Top Soil, Penataan Lahan, Pengelolaan Sedimen dan Pengendalian Erosi, dan Penanaman Cover Crop.
Berdasarkan pada jenis pemilihan pemanfaatan lahan dan kondisi lahan yang sesungguhnya, lahan pasca tambang tanah urug dapat di kembalikan sesegera mungkin.
Menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya. ** @iwn/red
