Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LSM Brantaz: Kejari Sumenep Dituding Tidak Tegas Pada Oknum Pelaku Pungli, Kades Kombang Soal Penanganan PRONA

Editor : Moh Daeng | 10.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Sumenep, newspantau.com -- Chanif ketua lsm brantas, desak kejaksaan negeri sumenep segera memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan supaya ada kejelasan sampai dimana dalam penanganan kasus pungli PRONA sertifikat tanah tersebut.

Bahwa Pada tanggal 14 november 2019 masyarakat desa kombang terdahulu melaporkan perkara a quo dikejaksaan negeri Sumenep agar pelaku pungli (prona sertifikat tanah tahun 2016) mendapat proses hukum sebagaimana diatur dalam UU No 20/ 2001. karena perbuatan kades kombang beserta jajaran aparat yang terlibat dalam permainan pungli tersebut sudah jelas melawan hukum.

Bahwa Lembaga Kejaksaan negeri sumenep  sebagai penegak hukum juga pengendali proses perkara (Dominus Litis), harus Profesional dalam menangani kasus pungutan liar (Pungli) PRONA yang terjadi didesa kombang, laporan kami hampir 4 tahun dikejaksaan negeri sumenep baru 1x memanggil kades kombang (Kholik asy 'ari).

Sementara, Saya (LSM Brantaz) ada sedikit heran terhadap oknum kejaksaan negeri Sumenep yang saat ini selaku kasi intel (novan barnadi), Ketika saya menyampaikan dan meminta buatkan surat perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan ... Jawabnya" iya bos..," kata Chanif, ketua LSM Brantaz.

kami bertindak atas nama masyarakat kombang supaya tahu sampai dimana perkembangannya..… Namun faktanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan sampai sekarang, detik ini belum kami terima...... !! atau ada hubungan apa kejaksaan negeri Sumenep dengan kades kombang .........??," Imbuhnya.

Chanif Cf ketua LSM Brantaz menyampaikan agar kejaksaan negeri Sumenep segera memanggil kembali kholik asy 'ari yang saat ini menjabat sebagai kades kombang, jangan hanya  1 x dipanggil," katanya.

Kami LSM Berantaz Chanif Cf, berharap kepada kejaksaan negeri Sumenep untuk agar memberitahukan tindak lanjutnya kasus pungli prona yang melibatkan kades kombang a/n Kholik Asy 'ari dengan 
secara tertulis dari hasil Perkembangan tindak pidana pungli prona tersebut pada kami," ujarnya.

"Chanif Cf ketua Bantaz berharap kepada kejari Sumenep Trimo, SH. Dan juga novan bernadi sebagai kasi intel, untuk menjadi atensi terkait laporan kami dikejaksaan karena sudah jelas kades kombang a/n Kholik asy 'ari perbuatannya melawan hukum, dan juga merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas oleh penegak hukum," harapnya.

Maka dari itu saya (Chanif Cf) sebagai ketua brantaz berharap lagi kepada trimo, SH., selaku kepala kejari Sumenep agar  memerintahkan bawahannya agar profesional dalam penanganan laporan pungli Prona desa kombang, untuk menjaga institusi kejaksaan sebagai penegak hukum, dan juga demi tegaknya supremasi hukum dikejaksaan negeri Sumenep.

"Sebagaimana dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, dan wajib menjaga reputasi korps adhyaksa," pungkasnya. *** @daeng

#lsm Brantaz
#kades kombang #masyarakat Kombang
#kejari Sumenep
#kejati jatim
#pemkab sumenep
#kejagung

##bersambung