Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perempuan di Sidoarjo Ngaku Dihamili Oknum Polisi Hingga Lahirkan Anak Cantik, Siap Tempuh Jalur Hukum

Editor : Darwin AB | 11.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
RA, perempuan asal Sidoarjo, korban bujuk rayu oknum polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Polda Sumsel, DN, menunjukkan bukti permohonan surat mediasi lewat ponselnya.
----------------------------------------------------
Sidoarjo, newspantau.com -- Perempuan asal Sidoarjo yang mengaku dihamili anggota Polres Musi Rawas Polda Sumsel sedang mempersiapkan proses hukum bersama pengacaranya. 

Perempuan berinisial RA itu,  telah melahirkan putri pertama yang disebutnya sebagai anak biologis DN, anggota Polres Musi Rawas, pada Agustus 2022 lalu.

Saat ini, RA tengah fokus menindaklanjuti pelaporan kasusnya dengan  mendorong agar Polri segera menggelar sidang etik terhadap DN.

Untuk itu, RA terus berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya, Dr. Lia Istifhama, S.Sos I.,S.Sos., S.Hi.,MEI.

"Saya membahas bersama tim kuasa hukum untuk pelaporan pidum dan perdatanya yang berkaitan dengan UU Perlindungan anak. Karena di sini korbannya adalah Putri RA dan DN," tutur Lia Istifhama kepada wartawan, Minggu (11/9/2022) sore.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti bukti yang bisa dijadikan pijakan untuk melaporkan DN dengan UU perlindungan anak.

RA juga siap untuk melakukan Tes DNA guna membuktikan bahwa anak perempuan RA adalah anak biologis DN  

"Untuk pelaporan Pidum  di Polda Jatim Ini masih diproses. Polda Jatim butuh bukti bukti lagi untuk dikroscek ke Polsek Musi Rawas dan Polda Sumsel disesuaikan dengan pengakuan yang bersangkutan," ungkapnya.

Ingkar Janji

Menurutnya, sampai saat ini DN pun masih ingkar janji soal legalitas akte anak RA.

Serta nafkah yang diberikan hanya isapan jempol. Maka dari itu RA dan tim kuasa hukum telah bersurat yang berisi permohonan mediasi demi anak, kepada Kapolres melalui kuasa hukumnya.

Sampai saat ini dia belum menerima jawaban sama sekali.

"Karena dari situ ada UU perlindungan anak, dan sekali lagi kapolresnya menekankan bahwa ini adalah ranah pribadi, itu yang saya sesalkan. Ini adalah anggota beliau, masih berdinas di bawah kepemimpinannya," ucapnya. 

RA juga menceritakan, DN pun menjelaskan kepadanya bahwa dirinya mendapatkan ancaman dari istri sahnya yang berinisial DMU, perawat di RSMH Palembang. Apabila DN tetap berhubungan dan mengurus akte untuk anak perempuannya.

"Sudah jelas punya istri tapi menikah lagi. Otomatis tanggung jawab institusi juga. Ini tidak boleh lepas tangan. Apalagi menyangkut anak yang tidak bersalah," sambung RA.

Disinggung soal perawatan anak, RA menyebut tidak ada biaya yang ia terima sama sekali dari DN. Hanya dikirim untuk biaya persalinan saja.

"Bahkan untuk jalannya persidangan yang digelar di Polres Musi Rawas, saya tidak mendapatkan informasi terkait jadwal sidang atau pun undangan sama sekali, tidak . Padahal, Mabes Polri sudah mengarahkan untuk kode etik," keluhnya. 

Dia sempat dipanggil oleh Polresta Sidoarjo lewat Kasi Propam untuk  menanyakan hal tersebut kepada penyidik Polda Sumsel. 

"Ternyata saya berhak sebagai pelapor mendapatkan informasi atau undangan jadwal sidang. Sama juga yang diutarakan Biro Waprov Mabes Polri. Tapi Kapolres Musi Rawas bilang ke media saya tidak wajib mengetahui jadwal sidang. Ini tidak sesuai dengan keterbukaan informasi," pungkas RA. *** @darwin/red