Polsek Krembangan Berhasil Ringkus Penjual Pentol Cabuli Anak Dibawah Umur
SURABAYA, newspantau.com – Penjual Pentol Cabuli Pelanggan yang Masih 15 Tahun, saat diamankan mengaku Tanggung Jawab. Pelaku berusia 34 Tahun asal Srikoyo Malang itu berinisial AI ditangkap dalam Kost Jalan Tambak Asri Surabaya oleh anggota Reskrim Polsek Krembangan.
Penangkapan terhadap penjual pentol ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dari ungkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti, Visum, baju longdress warna pink motif polkadot putih, celana legging warna hitam, jilbab warna hitam, celana dalam pink dan bra warna putih.
Pencabulan terhadap Mawar (15) ini diketahui berawal pada Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, korban pada saat itu hendak akan membeli pentol di tempat kost tersangka AI ini.
Mengetahuinya, kemudian tersangka menarik korban yang diketahui masih berusia 15 tahun tersebut masuk ke dalam tempat kost.
Dalam kamar tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan menjanjikan kepada korban jika ada sesuatu hal pada diri korban, dia akan bertanggung jawab, kata AKP Sudaryanto, Kapolsek Krembangan, Sabtu (10/9/2022).
Setelah kejadian tersebut, orang tua korban mendapati instagram korban di DM oleh tersangka, yang meminta untuk berhubungan badan kembali.
Mengetahui pesan chatt itu, ibu korban murka dan meminta keterangan dari anak perempuannya itu.Mengetahui dicabuli pelaku, kemudian ibu korban langsung mengajaknya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada RT dan RW setempat.
Tersangka pun akhirnya diamankan untuk dibawa dan diserahkan kepada petugas Polsek Krembangan Surabaya guna proses lebih lanjut
Hasil pemeriksaan juga Visum, terdapat luka robekan pada selapot dara korban atas perbuatan pelaku, tambah Kapolsek Krembangan, Polres Tanjung Perak Surabaya.
Tersangkanya saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena melanggar Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ** @taufik
