Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wah! Lumayan Cair Lagi: Pemerintah Rilis Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Jenis Ini, Mulai Dibayarkan Bulan Ini

Editor : Andi | 20.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Wah, cair lagi nih gaji dan tunjangan PNS golongan ini.
----------------------------------------------------
NewsPantau.com -- Wah, lumayan cair lagi nih gaji dan tunjangan PNS golongan ini.

Presiden Jokowi kembali merilis besaran gaji dan tunjangan bagi sejumlah fungsional PNS pada November tahun ini.

Ketentuan besaran jumlah gaji dan tunjangan PNS ini diatur dalam Perpres 96 tahun 2020 dan 97 tahun 2022 seperti dilansir awak media pada 4 November 2022.

Di dalam dua Perpres itu, tunjangan dan gaji PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas PNS sesuai dengan kinerjanya.

Berikut ini besaran terbaru dari tunjangan dan gaji PNS yang dimaksud.

Polisi Kehutanan

Jenjang jabatan fungsional keahlian

Polisi kehutanan ahli utama Rp2.19 juta

Polisi kehutanan ahli madya Rp1.49 juta

Polisi kehutanan ahli muda Rp1.19 juta

Polisi kehutanan ahli pertama Rp540 ribu

Jenjang jabatan fungsional keterampilan

Polisi kehutanan penyelia Rp 976 ribu

Polisi kehutanan mahir Rp 540 ribu

Polisi kehutanan terampil Rp 360 ribu

Polisi kehutanan pemula Rp 300 ribu

Fungsional perencana

Perencana ahli utama Rp2.02 juta

Perencana ahli madya Rp1.38 juta

Perencana ahli muda 1.1 juta

Perencana ahli pertama Rp540 ribu.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. *** @andi