Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Secara Langsung, Ini Penjelasan Lengkap RUU ASN Lagi Dibahas Serius DPR

Editor : Andi SHM | 13.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
tenaga honorer bisa jadi PNS tanpa tes.
NewsPantau.com -- Harapan para tenaga honorer yang sudah bekerja sekian lama atau dalam jangka waktu tahunan, untuk diangkat jadi PNS tanpa tes sepertinya terbuka lebar.

Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dalam RUU ASN terbaru yang saat ini lagi dibahas DPR.

Dari salinan RUU ASN tersebut saat diterima Pantau.com, tentang perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditulis bahwa ada peluang para tenaga honorer diangkat jadi PNS.

Dalam pasal tambahan dalam RUU itu, khususnya pasal 131 A berbunyi bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

"Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," begitu kalimat dalam RUU ASN tersebut.

Tak cuma itu, di dalam RUU tersebut juga jelas ditulis terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.  

Sehingga dengan penegasan kalimat di dalam RUU ini, maka para tenaga honorer punya peluang besar direkrut jadi PNS.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak," begitu bunyi pasal 135 A ayat 2.

Sehingga dengan penegasan kalimat di dalam RUU ini, maka para tenaga honorer punya peluang besar direkrut jadi PNS.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak," begitu bunyi pasal 135 A ayat 2.

Ada banyak perubahan yang dilakukan pemerintah dan DPR dalam RUU tersebut.

Harapannya para honorer yang sudah lama bekerja tanpa kejelasan status mulai tahun 2023 mendatang bisa terjawab dengan hadirnya perubahan UU ASN yang terbaru. *** @andi/nur