Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIFAT AROGANSI SATPOL PP SURABAYA MENERTIPKAN PKL DI JALAN NGAGLIK BAK PREMAN

Editor : Musthofa | 23.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Begini cara satpol PP kota Surabaya Menertibkan PKL di jalan raya Ngaglik, mengeroyok terkesan tak humanis (atas), korban pengeroyokan satpol PP Surabaya (bawah).
----------------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com - Sifat arogansi Satpol PP Surabaya sampai saat ini masih saja terus dikedepankan, bahwasannya didalam melakukan penertiban, satpol PP Surabaya tidak lagi melakukan dengan cara humanis.

Kejadian ini terjadi di daerah jalan Ngaglik Kota Surabaya terhadap pedagang baju,Ronald beserta adik iparnya, Rabu (26/07/2023) pukul 20.30 wib.

Pada saat pedagang baju tersebut berdagang di jalan ngaglik, tiba - tiba puluhan satpol PP tanpa permisi langsung membawa barang dagangan yang sedang di gelar di depan rumah.

Serontak pemilik dagangan tersebut marah dan memaki - maki para Satpol PP yang tanpa permisi langsung mengambil dagangan, apa salahkah itu?

Mirisnya lagi saat pedagang marah- marah, bukan malah melerai atau meredam situasi tiba - tiba puluhan satpol PP datang langsung mengeroyok pedagang tersebut hingga ada yang didorong jatuh, ditendang sampai mengalami luka - luka, dan juga ada yang di keroyok hingga dijungkirkan dan dipetung.
Dok.newspantau/istimewa.
Menurut keterangan si pemilik lapak-lapak Iya pak memang saya mengakui salah karena berjualan di tempat pendistrian, namun harusnya kan kami bisa diingatkan baik - baik, jangan main ambil seenaknya, lalu dikeroyok, gebuki menghajar dan tak sewajarnya.

Kami ini berdagang dengan modal sendiri, kami bukan pencuri yang harus mendapat perlakuan seperti ini, hingga dikeroyok pak, dan kami juga merasa tidak merugikan siapapun, apalagi pemerintah.
Apalagi adik ipar saya yang berstatus masih anak yatim, dan juga bekerja ikut saya, sampai di tarik - tarik dan di dorong hingga jatuh sampai berdarah begini, bagaikan seorang pencuri yang lagi di massa oleh petugas, lalu apakah begini sikap perlakuan aparat pemerintah (satpol PP) kepada masyarakat kecil," terang Ronal khoirul hadi.  Iya menambahkan
"Kami berharap, mohon bantuan kepada bapak Walikota Surabaya, cak Eri Cahyadi tolonglah diingatkan, diperingatkan semua anggota Satpol PP untuk lebih humanis dalam melaksanakan tugasnya, dan juga jangan tebang pilih," pinta Ronal.

"Bahwasannya di Surabaya ini bukan hanya ngaglik yang harus ditertibkan, masih banyak tempat - tempat lain yang lebih melanggar aturan perda," imbuhnya.
Ronald mengatakan kepada awak media, untuk berjualan di ngaglik kita harus merogoh kocek senilai 30 juta per tahun untuk menyewa rumah, dan itu pun hanya sebatas pukul 17.00 s/d 21.00 wib.

Menurut Eddy, Kasatpol PP Kota Surabaya, saya tidak pernah memerintahkan tindakan arogansi kepada anggota saya dalam melaksanakan penertiban, justru kalau memang terjadi keributan akan saya beri uang 2 juta dan laporkan ke pihak yang berwajib, " ujar Eddy Kasatpol PP Surabaya (saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA).
UU No 39 Tahun 1999 juga mengatur tentang
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat serta tidak prikemanusiaan. Bersambung...
*** @musthofa