Kapolsek Lakarsantri Surabaya Akan Dilaporkan Propam Mabes Polri terkait Kasus Anak DPR RI Aniaya Kekasihnya
Editor : Hendra Afrianto | 16.00 wib
Dok.newspantau/ist.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hakim dan Kanit Reskrim Iptu Samikan akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Ini sebagai buntut dari tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini (29), wanita asal Sukabumi, Jawa Barat yang dianiaya kekasihnya, Ronald Tannur yang merupakan anak DPR RI.
----------------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com -- Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hakim dan Kanit Reskrim Iptu Samikan akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Ini sebagai buntut dari tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini (29), wanita asal Sukabumi, Jawa Barat yang dianiaya kekasihnya, Ronald Tannur yang merupakan anak DPR RI.
Dimas Yemahura Al Farauq, pengacara korban meyakini ada disinformasi ketika memberi pernyataan mengenai penyebab kematian Andini. Padahal saat itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.
Polsek Lakarsantri diketahui sebelum jenazah Andini dilakukan autopsi menyebutkan kalau meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan karena sakit asam lambung.
Ketika jenazah sudah dilakukan autopsi di RSUD dr Soetomo baru terungkap Andini (korban) tewas dianiaya oleh Ronald Tannur.
Dimas menyebut, Kapolsek dan Kanit Lakarsantri akan dilaporkan Propam Mabes Polri. Pihaknya sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti sambil fokus mengawal proses hukum terhadap Ronald Tannur.
Diketahui setelah ada disinformasi tersebut, muncul polemik. Tak lama, Kapolsek Lakarsantri dicopot dari jabatannya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menyebut tidak ada hubungannya pencopotan karena kasus Andini. Melainkan kapolsek sedang menjalani masa pemulihan karena sedang sakit batu empedu.
Sementara Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW menanggapi tindakan Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrimnya menyebutkan Andini tewas karena sakit lambung terlalu gegabah. Seharusnya korban harus dilakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu.
"Itu kesalahan yang fatal, seharusnya menjelaskan penyebab kematian setelah korban divisum terlebih dahulu," terangnya.
Sugeng pun menilai apabila pengacara korban hendak melaporkan Kapolsek dan Kanit Lakarsantri merupakan sesuatu yang tepat. *** @hendra/rudy
#Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
#Dimas Yemahura Alfarauq
#Ronald Tannur
#Polsek Lakarsantri
#Kompol Hakim
#Iptu Samikan



