Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ditolak PJS, Wali Kota Surabaya Tegaskan Kebijakan Parkir QRis Sejahterakan Jukir dan Cegah Oknum Dishub Bermain

Editor : Hosen | 02.00 wib
Dok.newspantau/ist.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
----------------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tetap menerapkan kebijakan soal pembayaran parkir non-tunai (QRis), meskipun mendapat penolakan dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).

Pantauan awak media ini, aturan tersebut diberlakukan di seluruh titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU), yang mana kini pembayaran bisa dilakukan dengan metode QRis atau melalui voucher. 

Kebijakan Pemkot Surabaya ini telah dilakukan secara bertahap di sebanyak 1.370 titik parkir TJU di Kota Pahlawan. 

Alih-alih mendapatkan dukungan, justru aturan pembayaran parkir non-tunai ini mendapatkan penolakan dari Paguyuban Jukir. 

Pihak Paguyuban Jukir merasa bahwa, dengan adanya kebijakan tersebut pendapatan mereka akan berkurang. 

Pasalnya, terdapat bagi hasil parkir sebesar 60 banding 40 persen, yang mana nanti akan dipotong lagi dari 40 persen tersebut. 
Sehingga pihak Juru Parkir (Jukir) hanya akan mendapatkan bagi hasil sekitar 35 persen saja, karena 5 persen sisanya digunakan untuk Kepala Pelataran (Kapel). 

Menanggapi hal itu, Eri Cahyadi (sapaan cak Eri) menilai bahwa mereka masih belum mengetahui maksud dan tujuan adanya kebijakan pembayaran parkir secara non-tunai. 

Padahal, justru kebijakan Pemkot Surabaya tersebut bertujuan untuk menaikkan pendapatan para jukir sendiri dan membuatnya menjadi lebih transparan. 

"Karena saya melakukan parkir dengan QRis atau parkir berlangganan ini untuk menaikkan pendapatan mereka (jukir) secara jelas," kata cak Eri. 

"Jadi, kalau misalnya dia (jukir dapat) 40 persen di wilayah itu, misal pendapatan Rp 1 juta, dia bisa membawa pulang Rp 400.000 per hari," imbuhnya. 
Selanjutnya, Wali Kota Surabaya tersebut menjelaskan, bahwa dengan diterapkannya pembayaran parkir non-tunai, maka pendapatan para jukir tidak bisa dipotong pihak lain. 

Cak Eri berupaya untuk mengantisipasi adanya dugaan pemotongan dari oknum Dinas Perhubungan (Dishub) ataupun pihak lainnya. 

Sehingga dengan diberlakukannya pembayaran parkir non-tunai, maka pendapatan akan langsung masuk ke rekening mereka masing-masing. 

Terlebih, menurut Wali Kota Surabaya itu, dengan kebijakan demikian maka akan mengetahui siapa saja pihak yang 'bermain'. 

Cak Eri juga menegaskan, bahwa jangan sampai ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan parkir di tepi jalan umum. 
Hal tersebut dikarenakan seluruh lahan itu jelas milik Pemerintah, yang mana juga telah termaktub dalam Undang-undang (UU) hingga Peraturan Pemerintah (PP). 

Selain itu, memang sudah seharusnya setiap pengusaha menyediakan lahan parkir untuk para pembeli mereka. 

"Tidak ada yang punya lahan, ada UU nya, ada PP nya. Setiap tempat usaha itu adalah dia punya pajak parkir, setiap usaha harus menyediakan tempat parkir," tegas Cak Eri. 

Maka dari itu, Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut berharap seluruh pihak mampu memahami akan kebijakan Pemkot Surabaya tersebut. 

Bahwa tujuan utama dari adanya kebijakan pembayaran parkir non-tunai sendiri adalah demi kesejahteraan para juru parkir. 

Keuntungan lain dari penerapan kebijakan itu, yakni mampu mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait retribusi parkir. 
Wali Kota Surabaya itu kemudian mempertanyakan mengapa kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan jukir, kok justru ditolak oleh Paguyuban Jukir. 

"Pertanyaan saya ada kepentingan apa (menolak), karena sudah jelas ini buat mensejahterakan juru parkir," tanya Cak Eri. 

Dirinya sama sekali tidak ingin jika pendapatan para jukir harus dipotong lagi setelah pembagian 35 persen. Maka dari itu dibuatlah kebijakan ini. *** @hosen/red

#Walikota Surabaya 
#Eri Cahyadi
#parkir QRis
#parkir non tunai