ICW Resmi Laporkan Tiga Desa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa ke Polres Sumenep
Sumenep, NewsPantau.com -- Ketua Koordinator Island Corruption Watch (ICW) H. Daeng Muh. Sultan resmi melaporkan tiga desa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa, Rabu (28/08/2024).
DAENG menuding tiga Kepala Desa di Kabupaten Sumenep tidak Profesional dalam menjalankan amanah uang negara sehingga masyarakat dengan Negara dirugikan.
"Saya tau kalau ketiga kepala desa ini berlaga masa bodoh terkait pengggunaan anggaran Dana Desa (DD) walaupun tidak tepat sasaran atau mimang tidak tahu terkait Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa, seharusnya pendamping desa dan dinas terkait memberikan pembinaan dan pemahaman bahwa kalau dana desa tidak bisa diperuntukkan untuk membangun atau merehab kantor Balai Desa, terkecuali untuk desa MANDIRI itu pun hanya 10℅ dari Pagu Anggaran," jelas haji daeng kepada awak media (29/8).
Dok.newspantau/istimewa.
Masih kata DAENG menambahkan, bahwa ketiga desa ini malah membodohi masyarakatnya sendiri, seperti Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Hosaini, SH. sudah tahu Dana Desa tidak boleh dipergunakan untuk membangun atau merehab Kantor Balai Desa malah menganggarkan pembangunan kantor Balai Desa Saobi di tahun 2024 sebesar Rp. 350.000.000,- dengan dalih (Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/ Pembangunan Balai Kemasyarakatan).
Begitu juga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken, Drs. Abd. Robby di tahun anggaran 2024 juga menganggarkan pembangunan Kantor Balai Desa Sepanjang Rp. 514.494.400 dengan dalih (Pembangunan Balai Kemasyarakatan Dusun Grengseng), begitu juga Desa Karang Anyar Kecamatan Kalianget, H. Suharto Hadi, SH. di tahun anggaran 2023 menganggarkan pembangunan Kantor Balai Desa Karang Anyar Rp. 152.206.611,- berdalih (Pembangunan /Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Kemasyarakatan/ Balai Pertemuan Warga).
"Ini semua yang disampaikan oleh ketiga kepala desa tersebut diatas merupakan pembodohan dan kejahatan terencana," tegas H. Daeng Sultan.
Dok.newspantau/istimewa.
Kami mohon dengan hormat kepada bapak penegak hukum untuk menindak tegas ketiga kepala desa tersebut untuk memberikan efek jerah, mengingat ketiga desa tersebut pembangunan imprastrukturnya masih kocar - kacir alias tidak karuan namun ketiga kepala desa tersebut malah membangun Kantor yang mewah untuk kepuasannya sendiri tanpa pertimbangan.
Pihaknya berharap agar penegak hukum betul - betul maksimal menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini, karena terkesan ngakali sistem dan pembodohan kepada masyarakat," tambahnya.
Dok.newspantau/istimewa.
Bayangkan didalam draf usulan (Balai Pertemuan Masyarakat) tetapi Kadesnya berkantor disitu, inikan akal - akalan mereka, untuk bisa membangun Kantor Desa tersebut. Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan anggaran khusus untuk membangun atau merehab kantor balai desa seperti, Bantuan Keuangan (BK), Dana Alokasi Khusus (DAK), bukan dari Dana Desa yang dipergunakan karena jelas - jelas sudah ada larangan pemakaian untuk membangun atau merehap kantor desa.