Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggota DPD RI, Lia Istifhama Dorong Revisi UU Dana Bagi Hasil untuk Cukai dan Tembakau, Begini Alasannya

Editor : Andi SHM | 12.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama saat menyampaikan konsep dan pikirannya di hadapan anggota DPD RI lainnya.
----------------------------------------------------------------
Jawa Timur, NewsPantau.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai telah mencapai Rp 116,1 triliun, tumbuh tipis 0,5 persen secara year on year (YoY). Hebatnya, Provinsi Jatim ternyata menjadi menyumbang pendapatan cukai negara sebesar 65 persen, terbesar di Indonesia.

“Penyumbang cukai sebesar 65 persen untuk negara, itu dihasilkan dari hasil cukai dan tembakau di Jatim. Pada tingkat nasional, nilai sumbangannya sebesar Rp 218 triliun per tahun,” kata Anggota DPD RI, Lia Istifhama.

Dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) itu masuk menjadi pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah sebagai bentuk keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, dana ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada daerah penghasil dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dok.newspantau/istimewa.
Srikandi" DPD RI termasuk Ning Lia Istifhama saat foto bareng dengan teman" anggota DPD RI lainnya.
----------------------------------------------------------------
"Sesuai UU, dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau ini didistribusikan ke daerah dengan prosentasi 3 persen semuanya. Dengan prosentasi demikian menurut saya juSdstru kurang, apalagi bagi Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang mampu menyumbang hingga 65 persen DBHCHT di Indonesia,” kata Lia Istifhama.

Maka dari itu, anggota DPD RI yang terkenal cantik dan humble itu mendorong pemerintah untuk melakukan revisi UU prosentase DHCHT dari 3 persen menjadi 5,5 persen.

Diakui, pemanfaatan dana DBHCHT bisa optimalisasi dana ini dapat berkontribusi pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dana bagi hasil adalah bagian dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah sebagai bentuk keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Menurut Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, dana ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada daerah penghasil dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
"Optimalisasi dana bagi hasil sangat penting untuk mempercepat pembangunan daerah. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel dapat mengurangi ketimpangan antar daerah. Jika prosentasi DBHCHT itu dinaikkan maka dapat menjadi instrumen untuk mendorong otonomi daerah, namun pemanfaatan dana ini harus diarahkan untuk proyek yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Pemanfaatan yang optimal dana bagi hasil akan memberikan dampak positif bagi daerah penerima. Di antara manfaat optimalisasi dana bagi hasil tersebut adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, menguatkan sektor pendidikan dan kesehatan, serta mendorong partisipasi masyarakat.

Penggunaan dana bagi hasil untuk membiayai proyek infrastruktur di daerah dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat.

Berdasarkan penelitian oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, daerah yang mengalokasikan sebagian besar DBHCHT untuk infrastruktur menunjukkan peningkatan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi.
Pemanfaatan DBHCHT di sektor pendidikan dan kesehatan dapat mengurangi kesenjangan sosial. Optimalisasi DBHCHT juga harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan. Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

Maka dari itu, Ning Lia ingin menguatkan optimalisasi dana bagi hasil di daerah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Diantaranya, melakukan penguatan kapasitas SDM daerah dengan melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi aparatur daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan merencanakan penggunaan dana bagi hasil.
Dirinya juga mendorong transparansi dan akuntabilitas, antara lain dengan penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana. Sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses dapat membantu masyarakat untuk melakukan pengawasan.

"Sebagai kesimpulan, dapat dikatakan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk dalam semua sektor baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” pungkas senator cantik asal Surabaya itu. *** @andi/nur