BNNP Kaltim bersama Kota Samarinda Lakukan Penggeledahan di Jl Belimau terkait Kasus Pengungkapan Narkoba
Samarinda, NewsPantau.com -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim bersama BNN Kota Samarinda melakukan penggeledahan terkait tindak lanjut pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Dimana sebelumnya, telah diamankan pelaku peredaran narkoba di dua TKP yakni Jalan Gerilya Gang Family, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang dan Jalan Belimau, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Dan penggeledahan kembali dilakukan di Jalan Belimau, bersama Polri dan didampingi RT setempat.
Kombes Pol Belny Warlansyah mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan kasus yang terjadi pada 19 Februari 2025 lalu dan para pelaku saat ini telah diamankan.
“Dari dua tkp tersebut, telah diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,5 kg. Di tkp pertama kami mengamankan 3 orang dan disini (Jl Belimau) ada 1 orang, dan di tkp Balikpapan kita mengamankan 2 orang lagi,” ucapnya.
Suasana penggeledahan yang dilakukan BNNP Kaltim dan Kota Samarinda didampingi Polri di Jalan Belimau Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.
----------------------------------------------------------------
Sementara itu, RT 21 Kelurahan Lempake bernama Ramli mengaku tidak mengetahui tempat tersebut dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Awalnya, ia menyebut tempat tersebut ingin digunakan sebagai peternakan bebek.
“Ijin awalnya ternak bebek, karena bau dan mengganggu, saya tidak ijinkan. Akhirnya beralih untuk ternak ayam, dan saya tidak tau juga kalau ada penyimpanan narkoba disini,” paparnya.
Terakhir, Kepala BNNK Samarinda Belny Warlansyah menyebut masyarakat Samarinda untuk sama-sama bersinergi memberantas narkoba guna mewujudkan Kota Samarinda bersinar (Bersih Tanpa Narkoba)," tutupnya. *** @eko/agung

