Tak Berizin, Gudang UD Sentoso Seal Resmi Disegel Pemkot Surabaya Disaksikan Kapolres Tanjung Perak
Editor : Totok Suwarno | 19.30 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi didampingi Kapolres Tanjung Perak Surabaya saat menyegel gudang UD Sentoso Seal jln Margomulyo Industri II Surabaya, Selasa (22/4/2025).
----------------------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com -- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Selasa, 22 April 2025. Penyegelan ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Gudang (TDG), serta diduga menahan puluhan ijazah milik karyawannya.
Pantauan di lokasi, Eri tiba di gudang UD Sentoso Seal sekitar pukul 09.20 WIB. Ia langsung disambut oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, jajaran Satpol PP dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Penyegelan dilakukan usai koordinasi intensif dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penyegelan berlangsung tertib. Salah satu perwakilan karyawan datang ke lokasi, dan diminta menandatangani berita acara penyegelan oleh petugas Satpol PP.
Setelah itu, stiker bertanda silang merah besar (X) dengan tulisan pelanggaran terhadap Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Perwali Nomor 116 Tahun 2023, ditempelkan di pagar biru gudang tersebut. Garis pembatas "Satpol PP Line", juga dipasang untuk menandai penyegelan resmi.
"Perusahaan ini tidak memiliki TDG, dan setelah kami koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, langsung kami segel," kata Eri.
Eri menegaskan setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memiliki izin resmi seperti TDG dan NIB. Ia tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang melanggar, atau merugikan masyarakat, apalagi yang tidak kooperatif.
"Siapapun yang membuka usaha di Surabaya harus mematuhi aturan dan menjaga kondusivitas kota," tegasnya.
Eri juga memperingatkan bahwa penyegelan ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan lain, agar tidak bermain-main dengan perizinan. Ia berharap seluruh pelaku usaha menjaga nama baik dan ketertiban di Kota Pahlawan.
"Berlaku untuk semua perusahaan. Jangan semena-mena, apalagi sampai menahan hak karyawan. Saya ingin Surabaya dikenal sebagai kota yang tegas namun adil," pungkasnya. *** @totok/Andi
#Kepala Daerah
#Walikota Surabaya
#Eri Cahyadi
#pengusaha
#Gudang UD Sentoso Seal
#Surabaya
