Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Pemain Sirkus OCI Didampingi Pengacara Cak Soleh Minta Kapolri Buka Kembali Kasus yang Sudah SP3 Sejak 1999

Editor : Andi SHM | 11.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
----------------------------------------------------------------
Soleh menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat laporan baru karena terbentur masa kedaluwarsa kasus yang sudah lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, ia meminta Bareskrim mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.
Jakarta, NewsPantau.com -- Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permintaan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membuka kembali kasus yang sempat dihentikan pada 1999.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu korban bernama Vivi Nurhidayah ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 1997, dengan nomor laporan polisi: LP/60/V/1997/Satgas. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komnas HAM, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.

"Padahal, dugaan pelanggaran yang dilaporkan sangat jelas, yaitu Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang. Dalam kasus ini, bukan hanya Vivi, tapi puluhan korban lain juga tidak mengetahui siapa orang tua kandung mereka," ujar kuasa hukum para korban, M. Soleh di Bareskrim Polri.

Soleh menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat laporan baru karena terbentur masa kedaluwarsa kasus yang sudah lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, ia meminta Bareskrim mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.

Jika tidak ada tanggapan dari kepolisian, Soleh menyatakan pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.

“Kami minta kasus ini dibuka kembali. Jika tidak, kami akan mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan kekerasan yang dialami para korban sejak usia anak-anak hingga dewasa oleh pihak OCI. Bahkan, menurutnya, sebanyak 60 anak balita diduga dipisahkan dari orang tuanya dan tidak pernah diakui oleh pihak sirkus maupun pengelola Taman Safari.

Tidak Pernah Diberi Informasi SP3 oleh Polisi
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Happy Sebayang, mengungkapkan bahwa para korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait perkembangan perkara mereka, termasuk terkait terbitnya SP3.

“Informasi penghentian penyidikan justru diketahui dari Komnas HAM. Selama ini korban berkali-kali menanyakan kejelasan kasus, tapi tidak ada jawaban,” ungkap Happy.

Ia pun berharap kepolisian memberikan transparansi dan keadilan bagi para korban yang sudah lama memperjuangkan identitas dan hak-haknya.

“Kehadiran kami hari ini adalah untuk memastikan bahwa kasus ini tidak tenggelam. Kami menuntut kejelasan hukum dan tanggung jawab moral dari semua pihak terkait,” pungkas Happy.  *** @andi/pether