Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembuatan Surat Keterangan Waris Menemui Jalan Buntu, Lurah Tamba’an: Kami Siap Bantu Mediasi Keluarga

Editor : Muhasan | 09.00 wib
Kantor Kelurahan Tamba'an, Kecamatan Panggung Kota Pasuruan, Jawa Timur.
----------------------------------------------------------------
Pasuruan Kota, NewsPantau.com – Perlu diketahui, proses pengurusan
pembuatan surat keterangan waris, oleh keluarga H Mashuri (alm) dan Abu Bakar (alm) di Kelurahan Tamba'an Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan yang sampai dengan saat ini telah menyisakan keturunan dari tujuh anak Abu Bakar, masih menemui jalan buntu, mengingat dari total 33 ahli waris, sebanyak 20 orang ikut menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Lurah Tamba’an,  Zainul Arifin pada Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut keterangan lurah Zainul Arifin menyampaikan kepada awak media, bahwa langkah mediasi ini ditempuh agar proses pembuatan surat keterangan waris bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Untuk ahli waris, apabila data sudah lengkap dan semua sudah tanda tangan, langsung saya buatkan suratnya,” tegas lurah Zainul Arifin 

Namun demikian, proses mediasi belum sepenuhnya berjalan lancar. Tiga ahli waris berinisial H. SY, Hj. SL, dan AS diketahui tidak hadir dalam undangan mediasi. Ketidakhadiran mereka disebut karena masih menunggu langkah dari seorang pengacara berinisial AL, yang juga diketahui merupakan menantu dari salah satu ahli waris. Kondisi ini diduga menjadi penghambat utama kelanjutan proses mediasi.
Rapat mediasi para ahli waris 20 orang yang hadir saat dipimpin. Langsung pak Lurah Zainul Arifin di kantor kelurahan Tamba'an, Panggung Kota Pasuruan, Kamis (15/5/2025).
----------------------------------------------------------------
Padahal, menurut Zainul, urusan ini hanya bersifat administrasi keluarga dan tidak memerlukan keterlibatan pengacara secara langsung. 

“Ini hanya soal kesepakatan dan kelengkapan data untuk pembuatan surat ahli waris. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus ke pengadilan?,” lanjutnya.

Selain itu, terdapat kebutuhan pendataan ulang dari empat ahli waris yang memiliki total sepuluh anak. Kelengkapan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KSK) hingga kini juga masih belum lengkap.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kelurahan berencana mengirimkan panggilan ulang kepada seluruh ahli waris, khususnya kepada tiga pihak yang belum hadir. Jika mediasi selanjutnya tetap gagal dan tidak ada kesepakatan, maka persoalan ini terpaksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Agama.

“Kami sebagai lurah sangat berharap semua para pihak ahli waris bisa datang menghadiri pertemuan mediasi perundingan berikutnya, sehingga bisa menemui titik temu dan tidak perlu naik ke ranah pengadilan. khususnya PA, akan tetapi kalau memang tidak ada kesepakatan dalam mediasi ini, ya kita serahkan kepada para pihak ahli waris, untuk menentukan arah kebijakan yang mereka ambil dalam pembuatan surat keterangan waris, dan tidak menutup kemungkinan apabila terjadi tidak adanya keputusan, maka jalan terakhir adalah ke Pengadilan Agama untuk diputuskan,” pungkas lurah Zainul Arifin.  *** @muh/adi