Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan, Sorotan Tertuju pada Proyek SMK Swasta

Editor : Andi SHM | 11.00 wib
Foto : Andi NP/ ist. : Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
----------------------------------------------------------------
Surabaya, newspantau.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur. Kasus ini berkaitan dengan belanja hibah barang dan jasa untuk sejumlah SMK swasta pada tahun anggaran 2017, dengan nilai proyek mencapai Rp64 miliar.

Kepala Pusat Informasi dan Pelaporan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, menyebut laporan pihaknya menjadi dasar awal bagi Kejati Jatim dalam membuka penyelidikan kasus ini.

"Benar, laporan kami ke Kejaksaan menjadi pintu masuk penyidikan. Sesuai surat pemberitahuan dari Kejati Jatim, nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp64 miliar,” kata Patar dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Pengusutan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2023 melalui sejumlah surat perintah penyelidikan. Kemudian, kasus resmi naik ke tahap penyidikan pada 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-334/M.5/Fd.1/03/2025 yang ditandatangani Kepala Kejati Jatim.

Hal tersebut diperkuat dengan surat balasan Kejati tertanggal 10 April 2025 bernomor B-2957/M.5.5/Fd.1/04/2025, yang menyatakan bahwa pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

PKN menduga praktik korupsi dilakukan dengan modus markup harga dan jumlah barang dalam pengadaan alat praktik untuk SMK swasta. Barang-barang tersebut meliputi komputer, laptop, serta perlengkapan teknik seperti alat bengkel.

“Misalnya, alatnya hanya 10, tapi dibuat seolah-olah 30 unit. Ini masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Patar.

Ironisnya, lanjut Patar, sejumlah alat praktik itu tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga kuat dugaan proyek hanya formalitas untuk menguras anggaran.

Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari proses penyidikan. Sejumlah dokumen dan bukti pendukung turut disita.

PKN juga menyatakan telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik. Meski begitu, PKN menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah serahkan semua dokumen. Prosesnya sepenuhnya kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Patar.

Ia berharap Kejati Jatim dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

“Publik menunggu siapa saja yang harus bertanggung jawab. Kami juga mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegasnya.  *** @andi/nurf

#Kejati Jatim
#Dindik Jatim
#Korupsi Dindik Jatim
#Jawa Timur
#Mark up Harga
#PKN