Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPBU 54 601 03 di Jalan Kapas Krampung Surabaya Makin Marak Bermain BBM Jenis Pertalite, Jangan Main main dengan Energi Rakyat

Editor : Sulhan Efendi | 13.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Surabaya, NewsPantau.com -- Pertalite adalah jenis BBM Penugasan yang jelasnya barang Bersubsidi, dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran. Sudah bukan rahasia umum lagi jika Indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan Pertalite.

Tim investigasi awak media News Pantau memergoki para penguras BBM pertalite dan berhasil mendokumentasikan operasional mereka pada hari Rabu (30/7/2025) sekira pukul 02:30 WIB.
Kegiatan pengurasan BBM Penugasan dilakukan dengan secara terang-terangan menggunakan sepeda motor dengan berbagai merk yang bolak-balik mengisi Pertalite di SPBU 54.601.03 di Jl. Kapas Krampung No 99 Surabaya.

Ironisnya, peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan konstitusi dan aturan- aturan lainnya dari PT Pertamina telah dilanggar demi mengeruk keuntungan sepihak mereka tanpa melihat imbas kerugian Negara.

Hal itu mengacu pada Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jc⁶ tersebut, Tim Investigasi melihat antrian sepeda motor yang bekapasitaas 13-17 liter yang bolak-balik untuk mengisi BBM Penugasan jenis Pertalite di SPBU. Ironisnya ada dugaan pembiaran oleh Operator maupun pengawas. Bahkan tidak menghiraukan larangan yang sudah terpasang di dekat nosel atau operator dan dibuat main main dengan Energi rakyat.

Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan  korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat. Apalagi cara menyedot Pertalite dari Tangki BBM Motor ke jerigen dilakukan dipekarangan orang/permukiman warga.

Menurut keterangan dari pihak pengangsu bahwa cara mengangsu dia sebagai sistem kulak/untuk dijual eceran kembali. Cara main oknum tersebut dilakukan dengan cara berputar setelah pengisian senilai 13 - 17 liter keluar SPBU lalu ditap. Selanjutnya, masuk ke SPBU lagi ikuti antrian belakangnya.

Berdasarkan uraian tersebut, jika dugaan ada unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.601.03 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Kepada tim media, salah satu pengangsu Pertalite yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, 

“Bahwa dalam melakukan aktifitas membeli Pertalite dengan cara bolak-balik lalu ditap ini untuk dijual kembali, saya juga kasih uang tips per 1 kali pengisian ke Operator agar saya bisa dilayani,” katanya.

Apapun alasannya, semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli dari pihak pengangsu.

"Sampai saat berita ini diturunkan, Tim Investigasi serta dengan beberapa tim Media akan terus berkoordinasi kepada pihak PT Pertamina selaku pihak BUMN, BPH Migas, Kepolisian Polrestabes Surabaya untuk mengawal kasus ini agar segera menindak tegas para mafia BBM Penugasan Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari camat maupun dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan Negara," pungkasnya.  *** @Tim/Red