Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPMB 2025 sangat Minim, Anggota DPD RI asal Jatim Ning Lia Dorong Kuota Jalur Disabilitas Ditingkatkan

Editor : Andi SHM | 21.00 wib
Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.

Jakarta, newspantau.com -- Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama mengevaluasi sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dinilai masih perlu memberikan perhatian lebih terhadap peserta didik penyandang disabilitas. 

Menurutnya, penentuan kuota jalur domisili SMA sebesar 35 persen berpotensi mengorbankan kuota jalur afirmasi, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, kuota jalur domisili SMA disebutkan minimal 30 persen. Namun, dalam beberapa praktik angka tersebut dinaikkan menjadi 35 persen. 

“Ketika kuota domisili diperbesar, tentu berpengaruh terhadap jalur lain, salah satunya afirmasi. Padahal, jalur afirmasi inilah yang menjadi tumpuan bagi siswa penyandang disabilitas untuk mengakses sekolah menengah,” jelas Ning Lia sapaan Lia Istifhama di sela-sela rapat pendapat umum Komite III DPD RI bertema Optimalisasi Sistem Zonasi PPDB Guna Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas dalam Rangka Ketahanan Nasional di Senayan Jakarta, Selasa (26/8).

Beberapa provinsi atau daerah misalnya jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas hanya dibuka sebesar 3 persen dari pagu sekolah. Tidak ada jalur domisili khusus difabel, sehingga ABK hanya dapat mengandalkan jalur afirmasi. Meski bisa mendaftar dalam atau luar zona, peluang mereka tetap terbatas.

“Pendidikan inklusif harus benar-benar dijamin. Jangan sampai hanya formalitas dalam aturan, tapi realisasinya malah semakin menyempitkan ruang ABK. Kami berharap nantinya revisi kebijakan memastikan hak atas pendidikan anak-anak disabilitas, baik di sekolah inklusi maupun SLB, mendapat porsi yang adil,” kata senator asal Jatim tersebut.
Lebih lanjut, ia mendorong agar kuota afirmasi khusus penyandang disabilitas bisa ditingkatkan, minimal di atas 3 persen, mengingat kebutuhan layanan inklusif semakin tinggi di berbagai daerah. 

“Kebijakan pendidikan tidak boleh menempatkan siswa difabel sebagai kelompok marginal. Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh,” imbuhnya.

Ning Lia berharap pemerintah daerah maupun pusat untuk mengevaluasi kembali distribusi kuota SPMB, agar prinsip keadilan dalam pendidikan benar-benar terwujud. Sementara itu, sebelumnya beberapa kasus ditemukan di Indonesia dalam penerimaan SPMB. Dimana, banyak wali murid yang kesulitan mencari SMA/SMK inklusi. Bahkan, kuota inklusi sangat minim. 

“Bayangkan satu sekolah hanya menerima 2 siswa, kadang di satu wilayah tidak ada SMA/SMK inklusi. Saya merasakan sendiri kesulitan mencari sekolah buat keponakan saya ketika lulus SMP,” tukas Muhammad, salah satu wali murid.  *** @andi/red