Kasus Blitar Geger: Pemilik Sah tak Kuasai Objek, Melapor Pidana Alih-Alih Eksekusi Pengadilan
Blitar, NewsPantau.com -- Sidang Perkara Pidana Dugaan Penguasaan Tanah dan Rumah Tanpa Hak yang digelar Pengadilan Negeri Blitar, memasuki agenda pertama kali menghadirkan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara Pidana dengan nomor perkara 308/Pid.B/2025/PN Blt tersebut menghadirkan Terdakwa Parti yang memasuki agenda persidangan keterangan saksi.
JPU Raja Oto Simanjuntak, S.H. menghadirkan 3 (tiga) orang saksi antara lain: Aris Saputro (Pelapor), Kepala Desa (Kades) Wawan, dan Kepala Dusun (Kasun) Agus Saputro.
Sebagai Saksi Pelapor Aris banyak dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa terutama mengenai alasan mengapa Pelapor yang notabene mengaku sebagai pemilik sah atas objek tanah dan rumah tidak pernah mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan, tetapi justru bertindak melaporkan keluarga pemilik awal.
Dok.newspantau/istimewa.
Perkara ini menarik karena Terdakwa (Parti) dan Saksi Cicie Jafoerin (anak kandung Terdakwa) sebelumnya tidak tahu kalau tanah dan rumahnya yang dijaminkan kepada PT Permodalan Nasional Mandani Unit Ulamn Wlingi (PNM)
ternyata sudah dilelang tanpa adanya pemberitahuan sama sekali dari pihak PNM.
Terakhir diketahui bahwa pemenang lelang adalah Rahayu (mertua salah satu kepala unit PNM) yang selang 1 (satu) bulan langsung dijual kepada Saksi Aris (Pelapor).
Merasa objek masih dikuasai oleh orang lain (Terdakwa), maka Aris akhirnya melaporkan ke Polres Blitar. Dalam perkara ini Terdakwa Parti didampingi 3 (tiga) orang Penasihat Hukum terdiri dari Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., Advokat Rachmat Idisetyo, S.H. dan Advokat Jakfar Shadiq, S.H. Dalam persidangan, Advokat Joko Siswanto menanyakan kepada Saksi Aris, mengapa dalam jual beli koq tidak mengetahui dahulu kondisi objek yang diperjual-belikan.
Saksi Aris tidak menjawab tetapi justru bertanya balik, apakah
orang yang berinvestasi ada keharusan terlebih dahulu untuk mengetahui langsung objeknya.
Kesaksian dari Kepala Desa dan Kepala Dusun juga menguatkan fakta bahwa selama ini Saksi Aris tidak pernah menguasai objek.
“Saya dituduh menyerobot atau menguasai objek tanpa hak, padahal saya tidak pernah merebut objek tanah dan rumah dari pihak lain.
Terus ada orang lain datang mengaku sebagai pemilik yang baru, wajar dong kalau saya minta
penjelasan tentang proses peralihannya.
Kalaupun ada mediasi oleh Pak Kades, saya minta semua dihadirkan lengkap,” ujar Parti seusai sidang. Advokat Joko Siswanto dan Advokat Jakfar Shadiq membenarkan pendapat Terdakwa Parti.
“Biarlah semua terungkap dalam fakta persidangan, bagaimana
kronologis yang sebenarnya mengenai peralihan kepemilikan itu dan siapa saja yang terlibat. Nanti akan terang dengan sendirinya mengenai siapa yang patut
diduga sebagai penyusun skenario dari rangkaian peristiwa ini,” ujar Advokat.
Joko menambahkan. Sidang ditunda dan akan digelar lagi pada Selasa, 21 Oktober 2025 dengan
agenda masih melanjutkan keterangan saksi-saksi lain yang diajukan oleh JPU. Tampak Terdakwa Parti tidak tampak raut muka takut dan justru sangat
bersemangat guna mengungkap perkara ini sampai selesai. *** @tim/and

