Komite III DPD RI Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Papua Barat
Editor : Nur Fadilah | 00.01 wib
Dr. Lia Istifhama bersama rekan-rekan Komite III DPD RI saat kunker dan melakukan pengawasan serta perlindungan konsumen program MBG di wilayah Papua Barat, Kamis (13/11/2025).
MANOKWARI, NewsPantau.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Papua Barat. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Inventarisasi Pengawasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPD RI, antara lain Prof. Dailami; Jelita Donal; dr. Erni; Hj. Erlinawati; Ir. A. Syauqi Soeratno, MM; Drs. H. Ahmad Bastian, S.Y.; Al Hidayat Samsu; H. Hartono; H. Abdi Sumaithi; Habib Zakaria Bahasyim; Herman, S.H.; Lia Istifhama; Rafiq Alamri; Pdt. David Harold Waromi; Aji Mirni Mawarni; Abi Bakar Jamalia; Denty Eka Widi Pratiwi; Adriana C. Dondokambey; Dr. Dedi Iskandar Batubara; Wilhelmus Pigai; Rai Mantra; Jasin U. Dilo; dan Tgk. Ahmada.
Kegiatan inventarisasi ini merupakan bagian dari agenda strategis Komite III DPD RI dalam memastikan efektivitas implementasi berbagai peraturan perundang-undangan di daerah.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan keberhasilan Program Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari distribusi bantuan pangan, tetapi juga dari jaminan kualitas, keamanan, dan keberlanjutan program tersebut. Menurutnya, setiap aspek implementasi harus memenuhi standar gizi nasional serta memperhatikan konteks sosial dan geografis daerah.
“Program Bergizi Gratis diharapkan memberikan manfaat bagi anak-anak Indonesia, khususnya di daerah 3T. Kita tidak ingin terjadi kasus seperti keracunan makanan atau penyaluran bahan pangan yang tidak layak konsumsi,” tegas Filep Wamafma.
Ia menambahkan, keberhasilan program nasional tersebut akan sangat bergantung pada integritas rantai distribusi dan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan di lapangan. Untuk itu, Komite III mendorong penguatan lembaga perlindungan konsumen daerahsebagai bagian dari sistem pengawasan terpadu.
Langkah ini sejalan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang tengah digodok di tingkat nasional. Revisi UU tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi konsumen dalam memperoleh produk yang aman, sehat, dan berkualitas, serta memberikan dasar hukum yang lebih kokoh bagi pengawasan pangan di tingkat daerah.
Kegiatan inventarisasi ini merupakan bagian dari agenda strategis Komite III DPD RI dalam memastikan efektivitas implementasi berbagai peraturan perundang-undangan di daerah.
“Melalui pendekatan partisipatif dan dialogis dengan pemerintah daerah, DPD RI berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara tepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri,”pungkasnya. *** @nurf/red
