Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proyek Pavingisasi di Kedunganten Diduga "Siluman", Abaikan K3 dan Transparansi Anggaran

Editor : Dendy Prasetya | 16.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.

SIDOARJO, NewsPantau.com –- Transparansi penggunaan anggaran negara kembali menjadi sorotan dalam proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Proyek pavingisasi yang berlokasi di Desa Kedunganten, Kecamatan Tanggulangin, menuai kritik tajam lantaran diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam undang-undang.

​Pekerja Kebingungan, Identitas Kontraktor Misterius
​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sejumlah pekerja terpantau sedang melakukan pemasangan paving tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Mirisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pihak kontraktor yang mempekerjakan mereka maupun penanggung jawab proyek tersebut.
​"Kami hanya bekerja sesuai arahan saja, Mas. Kalau soal siapa kontraktornya atau siapa bosnya, kami benar-benar tidak tahu," ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

​Ketidaktahuan para pekerja ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pola pengawasan dan manajerial proyek di lapangan. Padahal, setiap proyek yang bersumber dari uang rakyat wajib dikelola secara profesional dan terbuka.
Dok.newspantau/istimewa.

​Data Terungkap: Proyek Milik Dinas Perkim CKTR
​Meskipun di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek, penelusuran lebih lanjut melalui data teknis mengungkap bahwa pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

​Diketahui, pelaksana proyek tersebut adalah CV. ASMARA KARYA, perusahaan yang beralamat di Ketimang RT 06 RW 02, Wonoayu, Sidoarjo. Proyek ini memiliki nilai Pagu sebesar Rp294.341.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp291.794.585,03.
​Tabrak Aturan Transparansi dan Keselamatan
​Absennya papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Papan proyek sangat krusial agar masyarakat dapat melakukan fungsi kontrol terhadap durasi kerja, sumber dana, hingga nilai kontrak.
Dok.newspantau/istimewa.

​Selain masalah transparansi, pengabaian terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga menjadi catatan merah. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pemberi kerja wajib menjamin keselamatan buruh di lapangan.

​Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang maupun pihak CV. Asmara Karya belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya manajemen proyek di Desa Kedunganten tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Inspektorat, segera turun tangan melakukan audit lapangan guna mencegah adanya potensi kerugian negara maupun kecelakaan kerja.  *** @dendy/red