Senator Lia Istifhama: Nyaris 2.000 Lembaga dari Jatim Usulkan Revitalisasi Sekolah Lewat DPD RI
Editor : Syamsul Anam | 15.30 wib
Dr. Lia Istifhama Anggota Senator DPD RI asal Jawa Timur saat kunjungi kemendikdasmen, Jakarta. (Foto newspantau).
JAKARTA, NewsPantau.com – Senator Jawa Timur Lia Istifhama mengapresiasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menyasar sekolah dari jenjang SD hingga SMA. Program tersebut dinilai dapat meningkatkan kualitas sarana pendidikan serta berdampak signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan Lia Istifhama usai mengikuti rapat Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, serta para anggota Komite III DPD RI.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menyebut Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pengusulan revitalisasi satuan pendidikan tertinggi, dengan lembaga yakni 1.981 atau nyari 2.000 lembaga pendidikan mengajukan program tersebut melalui jalur DPD RI.
Ning Lia menjelaskan, dampak ekonomi langsung (direct impact) berasal dari aliran dana konstruksi yang masuk ke ekonomi lokal di 5.273 kecamatan. Pada sektor infrastruktur, efek pengganda (multiplier effect) di Indonesia diperkirakan berkisar antara 1,5 hingga 2,0. Karena pelaksanaannya tersebar luas, program ini mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi antarwilayah.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 62.629 usulan revitalisasi sekolah telah masuk ke sistem. Dari jumlah tersebut, 12.326 satuan pendidikan telah mengunggah dokumen persyaratan lengkap, dengan mayoritas berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD).
Melalui mekanisme swakelola, jumlah sekolah yang direvitalisasi juga meningkat signifikan. Tercatat terjadi kenaikan 54,9 persen, dari 10.440 sekolah menjadi 16.167 sekolah yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 5.273 kecamatan atau sekitar 73 persen kecamatan di Indonesia.
Ning Lia turut mengapresiasi sistem pengusulan revitalisasi satuan pendidikan yang kini dilakukan secara digital. Seluruh tahapan pengajuan dapat ditelusuri secara daring sehingga mempercepat proses serta meminimalkan kesalahan administrasi.
“Yang saya lihat, program ini dipilih oleh pemerintah daerah. Artinya, pemerintah pusat memberi kepercayaan sekaligus melibatkan pemda dalam pengelolaannya,” katanya.
Menurut Ning Lia, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam memastikan program berjalan tepat sasaran. Mulai dari penyusunan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan sekolah, asesmen dan verifikasi lapangan, hingga pendampingan satuan pendidikan dalam melengkapi dokumen administrasi.
Ia juga menilai program revitalisasi semakin responsif terhadap kebutuhan sekolah. Cakupannya meliputi pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang rusak, penataan lingkungan sekolah seperti pagar, akses masuk dan ruang tunggu, peningkatan estetika sekolah, hingga penyediaan sumber air bersih guna mendukung sanitasi yang layak.
Program ini menyasar sekolah negeri maupun swasta dengan prinsip pemerataan, keberpihakan pada wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta prioritas bagi sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pengajuan revitalisasi satuan pendidikan tertinggi secara nasional. Bahkan, mayoritas pengusulan dari daerah tersebut dikawal langsung oleh para bupati dan wali kota sebagai bentuk komitmen membantu sekolah-sekolah di wilayahnya.
“Jawa Timur paling banyak mengajukan usulan revitalisasi sekolah. Banyak yang dikawal langsung oleh kepala daerah agar sekolah-sekolah di daerahnya bisa segera dibantu,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pemerataan akses pendidikan. Saat ini terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang hingga berat yang tersebar di sekitar 195 ribu sekolah.
“Jumlah tersebut tentu tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua tahun. Namun, paling tidak kita bisa menuntaskan sekolah-sekolah prioritas agar anak-anak dapat belajar dengan aman, nyaman, dan gembira,” katanya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 juga telah diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) serta komitmen bersama antara pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk melaksanakan revitalisasi sekolah secara serius di seluruh Indonesia,” tegas Abdul Mu’ti. *** @syamsulA/red
